DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Kecam Putusan Dewan Kehormatan PWI yang Memberhentikannya

image
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. (ANTARA/HO-PWI)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI, yang mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya karena dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan PWI telah bertindak melampaui kewenangannya. Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK.

"Lima anggota Dewan Kehormatan bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry Ch Bangun di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca Juga: PWI Minta Regulasi Kemasan Jangan Tebang Pilih

Di samping itu, Hendry mengatakan bahwa permintaan Ketua DK kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. Menurutnya yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI hanya Ketua Umum.

"Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi," katanya.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.

Baca Juga: PWI Jakarta Desak PWI Pusat Terbuka dalam Menangani Dugaan Penyimpangan Dana Uji Kompetensi Wartawan

Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris.

Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan. Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.

"Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum," kata dia.

Baca Juga: Dewan Kehormatan PWI Desak Hendry Ch. Bangun Jalankan Rekomendasi Terkait Penyalahgunaan Dana

Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

"Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya.

Baca Juga: Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun Mengaku Telah Melaksanakan Sanksi dan Rekomendasi Dewan Kehormatan tentang Dana UKW

Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.

Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun

"Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum," katanya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait