Dewan Kehormatan PWI Desak Hendry Ch. Bangun Jalankan Rekomendasi Terkait Penyalahgunaan Dana
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 25 Juni 2024 20:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat mendesak Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun untuk menjalankan rekomendasi, yang dibuat oleh DK PWI atas penyalahgunaan dana sponsor penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) PWI.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024 menjelaskan, DK PWI menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap empat pengurus harian PWI Pusat, termasuk Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun.
Selain terhadap Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, sanksi juga dijatuhkan pada Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Pusat Syarif Hidayatullah.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Dewan Pers dan PWI Dorong Wartawan Lakukan Liputan Investigatif
Dewan Kehormatan, Sasongko melanjutkan, juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1 miliar lebih — tepatnya Rp1.771.200.000 ke kas organisasi PWI Pusat paling lambat 31 Mei 2024.
Terkait pelaksanaan rekomendasi itu, organisasi menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan juta rupiah). Sisanya, Rp691,2 juta bakal dikembalikan secara bertahap dan saat ini yang belum dikembalikan dihitung sebagai piutang organisasi.
"DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023–2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” kata Sasongko.
Baca Juga: Di Masa Soeharto, Organisasi PWI dan HMI Memperoleh Teman Seiring
Namun, dia menjelaskan ada beberapa rekomendasi sanksi yang belum dijalankan, di antaranya sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI selama 1 tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.
Dia menegaskan, keputusan DK bersifat final dan kewenangan eksekusi-nya berada di ranah pengurus harian yang dipimpin oleh Ketua Umum. Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.
Dalam daftar kepengurusan DK PWI Pusat, strukturnya mencakup Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.
Baca Juga: PWI Minta Regulasi Kemasan Jangan Tebang Pilih
Sasongko menegaskan Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena mereka yang ditetapkan melanggar tidak taat terhadap keputusan Dewan Kehormatan.
Oleh karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.
"Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini," kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi IDN Times.
Baca Juga: PWI Jakarta Desak PWI Pusat Terbuka dalam Menangani Dugaan Penyimpangan Dana Uji Kompetensi Wartawan
Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.
"Konsekuensi-nya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI," tutur Asro yang mantan Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita ANTARA.
Dewan Penasihat PWI sebelumnya melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK.
Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan organisasi.***