Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Kecam Putusan Dewan Kehormatan PWI yang Memberhentikannya
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 17 Juli 2024 00:28 WIB

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
"Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya.
Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.
Baca Juga: PWI Minta Regulasi Kemasan Jangan Tebang Pilih
Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.
Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis.
"Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum," katanya.***
Baca Juga: PWI Jakarta Desak PWI Pusat Terbuka dalam Menangani Dugaan Penyimpangan Dana Uji Kompetensi Wartawan