DECEMBER 9, 2022
Nasional

PWI Jakarta Desak PWI Pusat Terbuka dalam Menangani Dugaan Penyimpangan Dana Uji Kompetensi Wartawan

image
Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa 4 Juni /2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta mendesak PWI Pusat untuk terbuka dalam menangani dugaan penyimpangan dana uji kompetensi wartawan (UKW) bantuan dari badan usaha milik negara (BUMN) yang masih menjadi polemik.

"PWI DKI berupaya mendorong kasus ini segera berakhir agar bisa berjalan kondusif. Harus segera bisa diselesaikan," kata Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Menurutnya, kasus dugaan penyimpangan dana oleh PWI Pusat agar segera diselesaikan, mengingat Dewan Kehormatan (DK) telah memberi sanksi tegas kepada terduga pelaku.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Dewan Pers dan PWI Dorong Wartawan Lakukan Liputan Investigatif

"Kemelut dugaan penyimpangan dana bantuan BUMN untuk UKW membuat kenyamanan kami merasa berkurang," tuturnya.

PWI DKI Jakarta, kata Kesit, menyampaikan 12 pernyataan sikap, di antarana PWI DKI Jakarta sangat prihatin.

Berita tersebut telah menyebar dan mengganggu kebersamaan dan kohesi sebagai wartawan yang bergabung dalam PWI.

Baca Juga: Di Masa Soeharto, Organisasi PWI dan HMI Memperoleh Teman Seiring

Selain itu, PWI DKI Jakarta menekankan integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota organisasi.

Dalam rangka memperbaiki situasi demi memulihkan kembali kepercayaan publik, PWI DKI Jakarta mendesak PWI Pusat untuk bersikap transparan.

"PWI DKI Jakarta juga meminta ada audit independen berbasis forensik terhadap pemakaian dana UKW.”

Baca Juga: Di Depan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia, Prabowo Subianto: Saya Percaya Demokrasi

PWI DKI Jakata juga meminta Ketua Umum PWI Henry Ch Bangun untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmennya terhadap penegakan etika dan transparansi.

Penundaan dalam melaksanakan rekomendasi ini hanya akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris kepada Ketua PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya.

Ketiga pengurus harian PWI yang dimaksud ialah Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.

Selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, Dewan Kehormatan juga merekomendasikan Ketua Umum  PWI Henry Ch Bangun segera memberhentikan Sekjen, Wakil Bendahara Umum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait