DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Polisi Tembak Polisi, Dewan Pers dan PWI Dorong Wartawan Lakukan Liputan Investigatif

image
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra

ORBITINDONESIA – Terkait kasus “polisi menembak polisi” yang menghebohkan publik akhir-akhir ini, Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI mendorong wartawan agar melakukan liputan investigatif, untuk mengungkap kasus itu.

Demikian siaran pers PWI yang beredar di media sosial hari Senin, 18 Juli 2022. Dorongan untuk liputan investigatif itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang.

Dalam melaksanakan liputan investigatif itu, Ketua DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers mengingatkan wartawan, agar bekerja sesuai prinsip kerja jurnalistik secara profesional. Yaitu menaati UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).    

 Baca Juga: Begini Kronologi Jatuhnya Pesawat Tempur T50i Golden Eagle yang Jatuh di Blora

Di dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan, untuk mengumpulkan informasi sebanyak- banyaknya dari sumber manapun demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan.

Dalam Pasal 2 butir "H" dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Namun, wartawan tetap diminta menghormati hak privasi; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang.

"Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu, wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib, mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas, " kata Azyumardi Azra dan Ilham Bintang. ***

 

Berita Terkait