Tak Boleh Gunakan Gedung Dewan Pers, Pengurus PWI Pusat Berkantor Sementara di Gedung Pusat Perfilman
- Penulis : Bramantyo
- Selasa, 29 Oktober 2024 05:42 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pengurus PWI Pusat untuk sementara berkantor di Lantai 4 Gedung Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan kepindahan ke gedung Pusat Perfilman bukan sekedar pindah kantor sementara, tetapi juga sekaligus meneguhkan kedekatan, keterbukaan pengurus PWI Pusat dengan masyarakat.
Pasalnya Lantai 4 Gedung Pusat Perfilman tersebut juga merupakan kantor Sie Film, Musik dan Kebudayaan. Dari sejarahnya, kantor Sie Film, Musik dan Kebudayaan dahulu merupakan ruang kantor yang paling ramai di lingkungan gedung perfilman, baik karena untuk urusan pemberitaan, pergaulan maupun topik-topik hangat nasional.
Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Kecam Putusan Dewan Kehormatan PWI yang Memberhentikannya
"Ruang kantor ini bukan sekedar tempat berorganisasi wartawan saja, tetapi juga sekaligus tempat mangkal insan film, selebritas dan politikus. Dengan demikian perpindahan sementara ini dapat dimaknai, PWI kembali kepada ‘khittah’ PWI yang sebenarnya,” kata Ilham dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.
Kepindahan kantor juga dirayakan dengan syukuran yang dihadiri oleh seluruh unsur Pengurus PWI Pusat. Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi mewakili unsur pengurus harian. Kemudian Bandjar Chaerudin mewakili unsur Dewan Kehormatan. Sedangkan Ilham Bintang datang mewakili unsur Dewan Penasehat dan Marah Sakti Siregar mewakili unsur pendidikan.
Acara diawali dengan pemotongan tumpeng oleh Sekjen Wina Armada Sukardi yang memberikannya kepada Bandjar Chaerudin sebagai anggota Dewan Kehormatan.
Pemberian ini merupakan simbol pengurus harian menghormati keberadaan dan segala keputusan Dewan Kehormatan. Diikuti oleh pemotongan tumpeng oleh Ilham Bintang diberikan kepada Arya Gunawan yang purnatugas sebagai wartawan di Eropa.
Wina menegaskan sejak Kongres Luar Biasa (KLB), Pengurus PWI telah memiliki banyak kegiatan, baik eksternal maupun internal. Kesibukan ini membuat PWI memerlukan tempat untuk bekerja, sekaligus yang memiliki ikatan sejarah dengan eksistensi PWI.
Wina menjelaskan Pengurus PWI Pusat masih tetap mengakui Dewan Pers sebagai induk dari organisasi pers.
“Apapun keputusan dan ketetapan Dewan Pers, kami tunduk dan patuh kepada Dewan Pers,” ujar Wina.
Ketika terjadi sengketa di internal PWI yang menimbulkan dualisme kepengurusan, Dewan Pers memutuskan tak ada pengurus PWI yang boleh berkantor di Lantai 4 Gedung Dewan Pers, kantor lama PWI Pusat.
PWI di bawah Ketua Umum Zulmansyah Sekedang patuh terhadap keputusan tersebut dan mencari tempat lain untuk berkantor.
Baca Juga: Wilson Lalengke: Balada PWI dan KPK di Lingkaran Kekuasaan
“Dari sini dipakailah kantor Sie Film, Musik dan Kebudayaan ini,” ungkap Wina.
Wina juga menegaskan Pengurus PWI Pusat tetap mengakui sekaligus berorientasi kepada Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang dibuat dan diawasi oleh Dewan Pers.
“Kami tidak ke BNSP atau Badan Nasional Standar Profesi,” tambah Wina.
Baca Juga: PWI Gelar Kongres Luar Biasa 18-19 Agustus 2024
Alasannya, hanya SKW yang berada di Dewan Pers saja yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sedangkan yang di luar UU Pers tidak memperoleh perlindungan kemerdekaan pers,” tutur Wina.
Ketua umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan mulai pekan ini Pengurus PWI sudah mulai beraktivitas di kantor Lantai 4 Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail. Tempat ini merupakan area segitiga emas yang bergengsi di Jakarta.
“Tidak ada kegiatan PWI yang berhenti. Semuanya berjalan sesuai rencana,” katanya.***