DECEMBER 9, 2022
Kolom

Industri Tambang 2024, Ormas Agama Kelola Batu Bara, Hingga Optimalisasi Migas Indonesia

image
Foto udara kendaraan memuat batu bara tujuan ekspor ke atas tongkang di tempat penampungan batu bara Muaro Jambi, Jambi, Jumat, 8 November 2024. BPS menyebut nilai ekspor asal Provinsi Jambi pada September 2024 turun sebesar 0,79 persen dibandingkan bulan sebelumnya atau dari 189,51 juta dolar AS pada Agustus 2024 menjadi 188,01 juta dolar AS pada September 2024 yang disebabkan penurunan ekspor beberapa komoditi meliputi, batu bara, pinang, minyak nabati, dan migas. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

Pada 14 Desember 2024, Bahlil yang sudah menjadi Menteri ESDM menyatakan organisasi keagamaan Muhammadiyah berpotensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) sudah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Pemerintah berpandangan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan upaya untuk menyokong pemerataan ekonomi.

Baca Juga: Jokowi Dikadali, Glen Ario Sudarto Mafia Nikel Ditangkap, Siapa Lagi Berikutnya

Optimalisasi hulu migas

Angin segar tidak hanya dinikmati oleh badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Para aktor di sektor hulu migas juga menerima kabar baik sepanjang tahun 2024.

Untuk optimalisasi produksi migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Hilirisasi Nikel di Indonesia, Kemenperin: Multiplier Effect Mulai Terlihat

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengaktifkan kembali lapangan-lapangan yang menganggur atau idle, yang selama ini tidak diupayakan.

Kemudian, Kementerian ESDM juga menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang baru dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto menjelaskan pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah. Salah satu poin penting pada aturan ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor dapat mencapai 75–95 persen.

Baca Juga: Ir. Wisnu Salman: Pertambangan Nikel, Mobil Listrik, dan Pencemaran Lingkungan

Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu.

Halaman:

Berita Terkait