DECEMBER 9, 2022
Kolom

Industri Tambang 2024, Ormas Agama Kelola Batu Bara, Hingga Optimalisasi Migas Indonesia

image
Foto udara kendaraan memuat batu bara tujuan ekspor ke atas tongkang di tempat penampungan batu bara Muaro Jambi, Jambi, Jumat, 8 November 2024. BPS menyebut nilai ekspor asal Provinsi Jambi pada September 2024 turun sebesar 0,79 persen dibandingkan bulan sebelumnya atau dari 189,51 juta dolar AS pada Agustus 2024 menjadi 188,01 juta dolar AS pada September 2024 yang disebabkan penurunan ekspor beberapa komoditi meliputi, batu bara, pinang, minyak nabati, dan migas. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

Adapun komitmen investasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mencapai Rp178,58 triliun atau 11,2 miliar dolar AS dengan kurs dolar Rp15.944.

Dengan rampungnya proses divestasi tersebut, maka syarat bagi Vale untuk bisa memperpanjang kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan (IUPK) telah terpenuhi.

Pada 13 Mei 2024, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) pun resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Juga: Jokowi Dikadali, Glen Ario Sudarto Mafia Nikel Ditangkap, Siapa Lagi Berikutnya

Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.

Polemik tambang batu bara untuk ormas keagamaan

Pada bulan yang sama dengan keluarnya perpanjangan IUPK untuk PT Vale, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

Baca Juga: Hilirisasi Nikel di Indonesia, Kemenperin: Multiplier Effect Mulai Terlihat

Aturan tersebut memicu kekhawatiran akan lahirnya konflik horizontal, sebagaimana yang telah disuarakan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) maupun Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang Sanctus Gregorius.

Meskipun demikian, Bahlil yang saat itu menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memandang terjadinya konflik horizontal akibat munculnya perizinan mengelola tambang batu bara untuk badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sebagai sesuatu yang berlebihan.

Terkait dengan wilayah tambang, Pemerintah menyiapkan enam wilayah yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.

Baca Juga: Ir. Wisnu Salman: Pertambangan Nikel, Mobil Listrik, dan Pencemaran Lingkungan

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Halaman:

Berita Terkait