Industri Tambang 2024, Ormas Agama Kelola Batu Bara, Hingga Optimalisasi Migas Indonesia
- Penulis : M. Imron Fauzi
- Minggu, 29 Desember 2024 08:45 WIB
Adapun komitmen investasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mencapai Rp178,58 triliun atau 11,2 miliar dolar AS dengan kurs dolar Rp15.944.
Dengan rampungnya proses divestasi tersebut, maka syarat bagi Vale untuk bisa memperpanjang kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan (IUPK) telah terpenuhi.
Pada 13 Mei 2024, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) pun resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca Juga: Jokowi Dikadali, Glen Ario Sudarto Mafia Nikel Ditangkap, Siapa Lagi Berikutnya
Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.
Polemik tambang batu bara untuk ormas keagamaan
Pada bulan yang sama dengan keluarnya perpanjangan IUPK untuk PT Vale, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
Baca Juga: Hilirisasi Nikel di Indonesia, Kemenperin: Multiplier Effect Mulai Terlihat
Aturan tersebut memicu kekhawatiran akan lahirnya konflik horizontal, sebagaimana yang telah disuarakan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) maupun Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang Sanctus Gregorius.
Meskipun demikian, Bahlil yang saat itu menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memandang terjadinya konflik horizontal akibat munculnya perizinan mengelola tambang batu bara untuk badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sebagai sesuatu yang berlebihan.
Terkait dengan wilayah tambang, Pemerintah menyiapkan enam wilayah yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.
Baca Juga: Ir. Wisnu Salman: Pertambangan Nikel, Mobil Listrik, dan Pencemaran Lingkungan
Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.