Polres Bangka Tengah Memproses Hukum Penambang Bijih Timah Liar di Kawasan Merbuk, Pungguk, Kinari
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 14 Oktober 2024 03:21 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku penambangan bijih timah liar di kawasan Merbuk, Pungguk dan Kinari.
"Sudah tiga kali kita ingatkan dan dilakukan pendekatan secara humanis (terhadap penambang bijih timah liar), kali ini tidak lagi penertiban tetapi kita langsung penegakan hukum," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya di Koba, Minggu, 13 Oktober 2024.
Aditya mengatakan itu karena proses sosialisasi dan pendekatan secara humanis tidak berjalan sesuai harapan karena aktivitas penambangan bijih timah ilegal tetap saja berlanjut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Cara Kejagung Tetapkan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Korupsi Timah
"Artinya proses penegakan hukum kita lakukan jika imbauan tidak diindahkan dan semua ponton (alat pengeruk bijih timah) akan kita bongkar," ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum lebih terukur kepada oknum yang terlibat dalam aktivitas penambangan bijih timah ilegal di tiga kawasan tersebut.
"Dan kita juga masih menyampaikan kepada pemilik ponton dua opsi yaitu mereka membongkar sendiri perelatan tambangnya atau kami yang bongkar paksa," ujarnya.
Baca Juga: Dirut PT Refined Bangka Tin, Suparta Didakwa Terima Rp4,5 Triliun dari Korupsi Tata Niaga Timah
Aditya juga menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap proses penegakan hukum terkait aktivitas penambangan bijih timah liar.
"Kita tetap menjaga kawasan tersebut dari aktivitas ilegal, semua harus angkat kaki tanpa terkecuali sampai nanti ada regulasi dan aturan yang membolehkan menambang di lokasi itu," ujarnya.***