Industri Tambang 2024, Ormas Agama Kelola Batu Bara, Hingga Optimalisasi Migas Indonesia
- Penulis : M. Imron Fauzi
- Minggu, 29 Desember 2024 08:45 WIB
Selain itu, aturan gross split baru ini juga membuat wilayah kerja migas nonkonvensional lebih menarik, sebab bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93–95 persen di awal. Hal ini dapat segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.
Kemudian, parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter, agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik di lapangan.
Pada 3 Desember 2024, Bahlil menyaksikan penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman, WK Migas pertama dengan skema New Gross Split.
Baca Juga: Jokowi Dikadali, Glen Ario Sudarto Mafia Nikel Ditangkap, Siapa Lagi Berikutnya
Tanda tangan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd. dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd.
Penandatanganan Kontrak WK Migas ini menandai upaya pemerintah dalam peningkatan lifting minyak dan gas bumi, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo dalam upaya mencapai swasembada energi.
Sepanjang 2024, berbagai elemen menjadi pertimbangan Pemerintah dalam membuat kebijakan di sektor pertambangan.
Baca Juga: Hilirisasi Nikel di Indonesia, Kemenperin: Multiplier Effect Mulai Terlihat
Berbagai pertimbangan tersebut yang meliputi terobosan Pemerintah untuk mendongkrak hilirisasi nikel, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk turut mengelola tambang melalui badan usaha ormas keagamaan, hingga menghadirkan kemudahan bagi para aktor di sektor hulu migas.
(Oleh Putu Indah Savitri) ***