DECEMBER 9, 2022
Internasional

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dilengserkan Majelis Nasional

image
Yoon Suk Yeol. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Majelis Nasional Korea Selatan, Sabtu 14 Desember 2024 melalui pemungutan suara menyatakan memakzulkan atau melengserkan Presiden Yoon Suk Yeol karena keputusannya membuat darurat militer 3 Desember, yang kemudian gagal.

Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen.

Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan dan ada delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain.

Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Dicekal ke Luar Negeri, Serba Serbi Darurat Militer Korea Selatan

Dengan demikian, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung sejak mosi pemakzulan diterima kantornya.

Perdana Menteri Han Duck Soo akan menjadi penjabat presiden.

Partai berkuasa yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun, partai tersebut menolak pemakzulan.

Baca Juga: Jenderal AD Korea Selatan: Presiden Yoon Suk Yeol Perintahkan Seret Anggota Parlemen Selama Darurat Militer

Hasil pemungutan suara menunjukkan, 12 anggota PPP ternyata melawan keputusan partai dengan mendukung mosi pemakzulan.

Supaya dapat disahkan, sebuah mosi pemakzulan harus didukung dua per tiga anggota Majelis Nasional.

Sekarang ini, 192 dari 300 anggota parlemen adalah bagian dari partai oposisi.

Baca Juga: Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong Hyun Mencoba Bunuh Diri di Fasilitas Penahanan

Mosi pemakzulan pertama yang sempat diajukan Sabtu pekan lalu lalu gagal disahkan karena hampir semua anggota parlemen dari PPP memboikot sidang.

Menyusul kegagalan tersebut, pihak oposisi yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai oposisi lainnya kembali mengajukan mosi pemakzulan Yoon pada Kamis.

Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Makar, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Mengaku Tak Paham Alasannya

Darurat militer hanya bertahan selama 6 jam karena dicabut oleh Presiden di 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan dekret.

Mosi pemakzulan kedua, meski menghapus beberapa tuduhan kepada Yoon, juga memasukkan beberapa tuduhan lain, seperti dugaan bahwa Yoon memerintahkan pasukan militer dan kepolisian menahan anggota parlemen ketika darurat militer sempat diberlakukan.

Setelah mosi pemakzulan disahkan oleh parlemen dan jabatan kepresidenan Yoon ditangguhkan, langkah selanjutnya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: Beijing Kecam Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Karena Salahkan China Atas Krisis Domestik

Mahkamah tersebut akan memutuskan apakah Yoon patut dilucuti kekuasaannya atau dapat kembali menduduki jabatan itu.

Jika mahkamah kemudian memutuskan Yoon harus dilucuti dari jabatan presiden, ia akan menjadi presiden kedua yang dimakzulkan setelah Park Geun Hye pada 2017. ***

Halaman:

Berita Terkait