DECEMBER 9, 2022
Internasional

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dilengserkan Majelis Nasional

image
Yoon Suk Yeol. (Antara)

Menyusul kegagalan tersebut, pihak oposisi yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai oposisi lainnya kembali mengajukan mosi pemakzulan Yoon pada Kamis.

Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer.

Darurat militer hanya bertahan selama 6 jam karena dicabut oleh Presiden di 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan dekret.

Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Dicekal ke Luar Negeri, Serba Serbi Darurat Militer Korea Selatan

Mosi pemakzulan kedua, meski menghapus beberapa tuduhan kepada Yoon, juga memasukkan beberapa tuduhan lain, seperti dugaan bahwa Yoon memerintahkan pasukan militer dan kepolisian menahan anggota parlemen ketika darurat militer sempat diberlakukan.

Setelah mosi pemakzulan disahkan oleh parlemen dan jabatan kepresidenan Yoon ditangguhkan, langkah selanjutnya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi. 

Mahkamah tersebut akan memutuskan apakah Yoon patut dilucuti kekuasaannya atau dapat kembali menduduki jabatan itu.

Baca Juga: Jenderal AD Korea Selatan: Presiden Yoon Suk Yeol Perintahkan Seret Anggota Parlemen Selama Darurat Militer

Jika mahkamah kemudian memutuskan Yoon harus dilucuti dari jabatan presiden, ia akan menjadi presiden kedua yang dimakzulkan setelah Park Geun Hye pada 2017. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait