Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dilengserkan Majelis Nasional
- Penulis : Krista Riyanto
- Sabtu, 14 Desember 2024 17:09 WIB
Menyusul kegagalan tersebut, pihak oposisi yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai oposisi lainnya kembali mengajukan mosi pemakzulan Yoon pada Kamis.
Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer.
Darurat militer hanya bertahan selama 6 jam karena dicabut oleh Presiden di 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan dekret.
Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Dicekal ke Luar Negeri, Serba Serbi Darurat Militer Korea Selatan
Mosi pemakzulan kedua, meski menghapus beberapa tuduhan kepada Yoon, juga memasukkan beberapa tuduhan lain, seperti dugaan bahwa Yoon memerintahkan pasukan militer dan kepolisian menahan anggota parlemen ketika darurat militer sempat diberlakukan.
Setelah mosi pemakzulan disahkan oleh parlemen dan jabatan kepresidenan Yoon ditangguhkan, langkah selanjutnya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah tersebut akan memutuskan apakah Yoon patut dilucuti kekuasaannya atau dapat kembali menduduki jabatan itu.
Jika mahkamah kemudian memutuskan Yoon harus dilucuti dari jabatan presiden, ia akan menjadi presiden kedua yang dimakzulkan setelah Park Geun Hye pada 2017. ***