Presiden Yoon Suk Yeol Dicekal ke Luar Negeri, Serba Serbi Darurat Militer Korea Selatan
- Penulis : M. Imron Fauzi
- Selasa, 10 Desember 2024 03:12 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Kehakiman Korea Selatan, Senin, 9 Desember 2024, memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di tengah krisis politik yang dipicu oleh upaya darurat militer yang gagal.
Yoon Suk Yeol sedang diselidiki atas dugaan pengkhianatan, pemberontakan, makar dan penyalahgunaan kekuasaan setelah mayoritas anggota parlemen Korea Selatan menolak deklarasi darurat militernya pekan lalu.
Meski demikian, Yoon Suk Yeol lolos dari mosi pemakzulan di parlemen Korea Selatan terkait tindakannya tersebut.
Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Cabut Darurat Militer Setelah Parlemen Korea Selatan Sepakat untuk Mengakhiri
Sebelumnya, Yoon mendeklarasikan darurat militer pada Selasa malam, 3 Desember 2024, yang kemudian dicabut beberapa jam setelah parlemen menolaknya melalui pemungutan suara.
Yoon mengatakan bahwa alasannya memberlakukan darurat militer tersebut karena merasa “putus asa”, kemudian mengakui keputusan tersebut menimbulkan “kekhawatiran dan ketidaknyamanan” bagi masyarakat.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut beberapa fakta mengenai darurat militer Korea Selatan.
Baca Juga: KBRI Seoul Imbau Warga Indonesia di Korea Selatan Pantau Perkembangan Terkait Darurat Militer
Definisi Darurat Militer
Darurat militer atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai “Martial Law” adalah pemerintahan sementara oleh otoritas militer di suatu wilayah tertentu pada saat darurat ketika otoritas sipil dianggap tidak dapat berfungsi.
Secara umum, darurat militer melibatkan penangguhan hak-hak sipil normal dan perluasan keadilan militer ringkas atau hukum militer kepada penduduk sipil. Meski secara teori bersifat sementara, darurat militer sebenarnya dapat berlanjut tanpa batas waktu.
Baca Juga: Oposisi Korea Selatan Akan Mulai Pemakzulan Jika Presiden Yoon Suk Yeol Tidak Mau Mundur
Sejarah Darurat Militer Korea Selatan