600 Anggota Superstar Fitness Jadi Korban Pembayaran Keanggotaan, Merugi Miliaran Rupiah
- Penulis : Wahyu Husain
- Kamis, 14 November 2024 10:38 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Sekitar 600 anggota Superstar Fitness menjadi korban dugaan penipuan pembayaran keanggotaan setelah secara tiba-tiba pusat kebugaran tersebut mengumumkan menghentikan operasionalnya di berbagai lokasi di Jabodetabek sejak awal November 2024.
Salah satu korban, CM (44 tahun) yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengaku telah membayar Rp31 juta untuk keanggotaan pusat kebugaran seumur hidup.
Namun, membayar ia baru beberapa memakai tempat kebugaran tersebut.
Baca Juga: Pemilik Toko Ponsel Wahana Store Bantah Buka Lowongan Kerja Bagi Korban Penipuan Pinjaman Online
"Saya top up Rp31 juta September kemarin untuk member diamond seumur hidup," katanya.
CM sebelumnya sudah menjadi anggota dan aktif beraktivitas di pusat kebugaran tersebut selama satu tahun belakangan dengan biaya keanggotaan Rp5 juta.
Korban lainnya, DAP (32 tahun) juga mengaku telah menghabiskan Rp40 juta lebih untuk masing-masing keanggotaan keluarganya selama dua tahun.
"Tiga diantaranya bahkan sudah membayar biaya untuk pelatih," ujarnya.
DAP telah membayar keanggotaan sejak pertengahan April 2024 di cabang Cibubur. Kala itu, fasilitas pusat kebugaran belum lengkap.
Manajemen menjanjikan pada Mei 2024 pusat kebugaran itu akan dibuka. Namun, rencana tersebut molor dan pusat kebugaran baru buka pada pertengahan September 2024.
Baca Juga: Kemlu RI Bebaskan 12 Warga Indonesia Korban Sindikat Penipuan Daring di Myanmar
Ada pun per 5 November, pusat kebugaran itu secara bertahap mengumumkan tutup sampai waktu yang belum ditentukan.
Operasional di cabangnya di Tanjung Barat, Pramuka, Alam Sutera, Cibubur, Cibinong, Sentul dan Cakung juga ditutup satu per satu.
Manajemen pun menyertakan kontak WhatsApp yang bisa dihubungi untuk permintaan pengembalian dana. Namun, para anggota mengaku sama sekali tidak mendapat tanggapan dari kontak tersebut.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 12 Orang Asal Nigeria: Melanggar Izin Tinggal dan Penipuan
Lewat pernyataan terpisah, perwakilan korban pusat kebugaran itu memperkirakan total kerugian keanggotaan Superstar Fitness yang telah teridentifikasi per Selasa 12 November 2024 mencapai Rp4,6 miliar dari sekitar 600 lebih anggota yang melapor.
Kerugian masing-masing anggota berbeda-beda mulai dari Rp2 jutaan sampai Rp120 juta karena jumlah keanggotaannya yang bervariasi.
Salah satu perwakilan korban pun telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6911/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (13/11) atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Baca Juga: VIDA Catat Penipuan Menggunakan Teknologi Deepfake di Indonesia Melonjak 1.550 persen
Di sisi lain, PT Cipta Usaha Amerta Nusantara yang menjadi perusahaan induk Superstar Fitness telah mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus.Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst pada 31 Oktober lalu dan rencananya sidang perdana digelar Kamis 14 November 2024. ***