DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Desersi dan Terlibat Narkoba, 2 Personel Polres Metro Jakarta Timur Ini Dipecat

image
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mencoret foto dua personelnya yang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (ANTARA)

ORBITIDONESIA.COM - Dua personel Polres Metro Jakarta Timur dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena desersi dan menyalahgunakan narkoba.

Dua personel itu ialah Bripka ASH yang terbukti meninggalkan tugas atau desersi dan Brigadir HP karena menyalahgunakan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 13 November 2024 mengatakan, tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Timur dalam menegakkan disiplin dan menjaga citra kepolisian.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Selatan Akan Panggil Penyebar Video Aksi Pembubaran Seminar di Hotel Grand Kemang

"Kami tidak akan menolerir pelanggaran disiplin, terutama yang mencoreng nama baik institusi," kata Nicolas.

Menurutnya, pemberhentian ini adalah langkah tegas untuk memastikan integritas serta profesionalisme anggota kepolisian tetap terjaga.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran bagi seluruh personel," tuturnya.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Sumatra, AKBP Chandra Mata Rohansyah: Fantastis

Nicolas juga berharap pemberian sanksi PTDH kepada anggotanya dapat menjadi pengingat kepada anggota Polres Metro Jakarta Timur lainnya agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin dan etika profesi.

"Integritas adalah pondasi utama kami sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.” ***

Sumber: antara

Berita Terkait