DECEMBER 9, 2022
Internasional

Jubir Kemlu Mao Ning: China Siap Berdialog dengan ASEAN untuk Cari Solusi Terkait Laut China Selatan

image
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing, China pada Kamis, 10 Oktober 2024 (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Sebelumnya pada Agustus 2024, kapal penjaga pantai China dan Filipina terlibat setidaknya tiga insiden di Laut China Selatan termasuk di sekitar Sabina Shoal yang masuk dalam Kepulauan Spratly.

Pemerintah China mengeklaim memiliki hak kedaulatan dan yurisdiksi atas kepulauan yang disebut "Nanhai Zhudao" di Laut China Selatan yaitu terdiri dari Dongsha Qundao, Xisha Qundao, Zhongsha Qundao dan Nansha Qundao dan perairan di sekitarnya.

Secara khusus China dan Filipina kerap terlibat dalam konflik terbuka di pulau karang yang disebut China dengan nama "Ren'ai Jiao", sedangkan oleh Filipina sebagai "Beting Ayungin" merupakan bagian dari Kepulauan Spratly yang disengketakan kedua negara, selain juga beberapa negara Asia Tenggara lainnya.

Baca Juga: Angkatan Laut China dan Rusia Latihan Bersama di Kawasan Laut China Selatan

Filipina menempatkan kapal perang BRP Sierra Madre sebagai "markas terapung" bagi penjaga pantai Filipina di terumbu karang tersebut sejak 1999.

Langkah yang telah dilakukan ASEAN dan China dalam menyelesaikan sengketa Laut China Selatan adalah penandatangan Deklarasi Perilaku Para Pihak (Declaration of Conduct/DoC) pada 2002. DoC merupakan perjanjian tidak mengikat yang menguraikan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai di perairan tersebut.

DoC meminta para pihak untuk menahan diri dari aktivitas-aktivitas yang dapat mengancam atau mengerahkan pasukan, menyelesaikan perselisihan secara damai melalui dialog dan konsultasi, dan menghormati kebebasan berlayar dan terbang.

Baca Juga: Filipina dan China Sepakati Deeskalasi di Laut China Selatan Agar Dapat Kirim Personel dan Kargo ke Beting Ayungin

Hingga saat ini, ASEAN dan China masih berusaha untuk merumuskan Kode Pedoman Perilaku (Code of Conduct atau CoC) yang mengikat secara hukum guna menghindari konflik antarnegara yang saling bersengketa di wilayah tersebut.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait