Terus Tumbuh, ASDAMINDO Ajak Depot Air Minum Ikuti Regulasi Kemenkes tentang Kesehatan Lingkungan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 03 Oktober 2024 10:00 WIB
"Jadi prospek harus dijaga dengan menjaga kualitas," tegasnya.
Fungsional Pembina Industri pada Direktorat IKM Pangan, Furniture dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, Wahyu Fitrianto mengapresiasi pelaku usaha DAM. Menurutnya, sektor bisnis ini telah menyediakan lapangan kerja bagi ratusan ribu rakyat Indonesia.
Meski demikian, dia mengingatkan agar pelaku usaha DAM selalu mengikuti regulasi yang disusun Pemerintah demi kesehatan konsumen. Dia meminta supaya pelaku usaha DAM melakukan sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi mengikuti regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Air Minum Jernih Belum Tentu Bersih, Nadine Chandrawinata Pilih AMDK yang 100 Persen Murni
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengungkapkan bahwa kerugian negara cukup meningkat akibat keberadaan barang palsu secara umum. Hasil survei pada 2005 mencatat kerugian 291 triliun akibat barang palsu. Nominal ini melonjak 300 persen pada 2020.
MIAP mengingatkan agar setiap pelaku usaha jangan sampai memakai merek produsen lain yang telah dipatenkan secara sembarangan. Penggunaan merek tanpa izin tidak hanya merugikan pemilik tetapi juga pemakai tersebut.
"Banyak orang yang bilang, apalah arti sebuah nama, tapi kan sayang ya, bapak rintis 10, 15 tahun, 20 tahun, tapi ada orang yang pakai nama depot bapak ibu tanpa izin, tiba-tiba mereka lebih sukses, kan pahit ya. Modal-modal, udah capek, keringat dan lain-lain gak taunya orang lain yang menikmati itu," kata Koodinator MIAP, Fajar Budiman Kusumo.
Baca Juga: Pasca Lebaran 2024, Sejumlah Agen AMDK di Jakarta dan Depok Kehabisan Stok
Fajar mengatakan, dalam konteks air minum, pelaku usaha DAM diimbau untuk tidak menggunakan produk milik produsen lain dalam kegiatan usaha mereka. Dia meminta agar mereka lebih cermat dalam melayani konsumen mengingat ada undang-undang yang mengatur penggunaan mereka orang lain.
"Upaya pencegahannya adalah tidak menyediakan stok galon air minum siap jual dengan menggunakan merek-merek terdaftar milik pihak-pihak lain, itu jangan sampai. Karena tadi saya sampaikan pemegang hak itu bisa loh melakukan upaya ina ini, ina ini (berbagai macam)," katanya.
Seminar dan Pelatihan di Jawa Tengah ini merupakan kali ketiga yang diadakan ASDAMINDO di seluruh Indonesia. Peserta terlihat sangat antusias mengikuti acara, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang muncul untuk para pemateri.
Baca Juga: Waspada Hoaks, Belum Ada Bukti Kemasan AMDK Galon Polikarbonat Sebabkan Autis Pada Anak
Kegiatan kali ini mengambil tema Manajemen Higienis dan Sanitasi Untuk Pengusaha Depot Air Minum di Indonesia Serta Pengawasan dan Penegakan Hukumnya dalam Kepatuhan Terhadap Prinsip Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha yang Sehat".