Terus Tumbuh, ASDAMINDO Ajak Depot Air Minum Ikuti Regulasi Kemenkes tentang Kesehatan Lingkungan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 03 Oktober 2024 10:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia (Asdamindo) baru-baru ini mengadakan seminar dan pelatihan terkait manajemen higienis serta sanitasi.
Seminar diadakan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha terkait tata cara mengelola usaha Depot Air Minum (DAM) serta perdagangannya, sambil memberikan pengetahuan tentang tata cara mengurus legalitas atau izin usaha.
Narasumber yang hadir di Semarang ini adalah Erik Garnadi, Ketua Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo); Ipda Bangun Edhie, S.H. M.H., Panit 1 Unit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng; Ir. Sakina Rosellasari , MSi,MSc., Kepala DPMPTSP (Perwakilan Pj Gubernur); Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN).
Baca Juga: Air Minum Jernih Belum Tentu Bersih, Nadine Chandrawinata Pilih AMDK yang 100 Persen Murni
Hadir juga, Binsar Yohanes M. Panjaitan, S.T., M. S.E., Pengawas Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan; Hindarto, Plt. Koordinator Pelayanan Perizinan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah; Danny Setiawan, SKM.MKes., Sub Koordinator Seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, hadir Fajar Budiman Kusumo S.H., Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP); dan Wahyu Fitrianto, S.TP, MT., Fungsional Pembina Industri pada Direktorat IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian.
Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi menjelaskan bahwa selama ini legalitas DAM masih sangat minim dan belum terealisasi secara sempurna. Bahkan data dari Kementerian Kesehatan 2022 hanya dua persen yang mempunyai Sertifikat Layak Higienis Sanitasi.
Baca Juga: Pasca Lebaran 2024, Sejumlah Agen AMDK di Jakarta dan Depok Kehabisan Stok
"Data yang sekarang sudah ada kenaikan setelah kami mengadakan keliling roadshow, sudah sekitar antara 5-6 persen," kata Erik saat memberikan sambutan.
Erik ingin agar pelaku usaha DAM di bawah naungan ASDAMINDO atau tidak, untuk patuh pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2/2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapat pangan yang berkualitas.
Dia meminta pelaku usaha untuk mengajukan Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) dengan menyertakan hasil uji laporan laboratorium, maksimal satu bulan terakhir dari laboratorium yang sudah terakreditasi. Begitu juga dengan perawatan depot yakni penggantian media filter yang layak serta penggunaan ultraviolet atau ozonisasi guna membunuh bakteri.
Baca Juga: Waspada Hoaks, Belum Ada Bukti Kemasan AMDK Galon Polikarbonat Sebabkan Autis Pada Anak
"Masyarakat perlu dilindungi dari bahaya mengkonsumsi air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan," katanya.