DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Antusias Ikuti Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi Asdamindo

image
Peserta pelatihan yang diselenggarakan Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Foto: Asdamindo).

ORBITINDONESIA.COM - Para pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) di Bali terlihat sangat antusias mengikuti seminar dan pelatihan terkait manajemen higiene dan sanitasi yang diselenggarakan Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia atau Asdamindo.

Diharapkan, melalui seminar dan pelatihan Asdamindo ini, para pengusaha depot air minum yang ada di wilayah Bali bisa memberikan air minum yang benar-benar terjamin kesehatan dan keamanannya kepada para konsumennya. 

Saat memberikan sambutan di acara ini, Ketua Umum Asdamindo, Erik Garnadi, berharap  masyarakat Bali yang mengonsumsi air minum isi ulang itu benar-benar terjamin kesehatannya. “Jangan sampai ada masalah saat mengkonsumsi air minum isi ulang,” ujarnya di Famous Hotel Kuta Bali, baru-baru ini.

Baca Juga: Waspada Hoaks, Belum Ada Bukti Kemasan AMDK Galon Polikarbonat Sebabkan Autis Pada Anak

Dia mengatakan, seminar dan pelatihan ini dilakukan karena Asdamindo peduli terhadap para pengusaha depot air minum agar selalu menjaga dan merawat mesin depot air minumnya. Selain itu juga membantu instansi pemerintah terkait agar para pelaku usaha depot air minum di Indonesia terkhusus di Provinsi Bali selalu menjaga kualitas kesehatannya. 

“Acara ini terselenggara murni bentuk kepedulian kami terhadap para pelaku usaha depot air minum dan masyarakat khususnya yang mengonsumsi air minum. Masyarakat perlu dilindungi dari bahaya mengkonsumsi air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan,” tukasnya. 

Seminar dan Pelatihan secara Gratis ini dilaksanakan satu hari penuh secara offline dan online, diikuti oleh 85 perwakilan pengusaha depot air minum isi ulang (DAMIU) dan utusan dari Dinas Kesehatan Kab/Kota di Provinsi Bali serta 150 peserta dari seluruh Indonesia yang mengikuti secara online.

Baca Juga: Konsumen: Aturan Pelabelan Hanya Gimmick Persaingan Usaha, Akan Tetap Konsumsi AMDK Galon Guna Ulang

Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Bali, AKBP M  Iqbal Sengaji, yang mewakili Kapolda Bali menjelaskan hal-hal yang terkait dengan penegakan hukum yang bisa menjerat para pengusaha depot air minum jika tidak dilengkapi dengan izin. “Selain itu, juga yang harus dipenuhi adalah uji laboratorium dari Lembaga yang terakreditasi,” ucapnya.

Sementara, staf ahli Gubernur Bali bidang Perekonomian, Gede Suralaga, yang mewakili Penjabat Gubernur Bali menyambut baik penyelenggaraan seminar dan pelatihan ini. Disampaikan, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota Provinsi Bali, sebanyak 678 pelaku usaha depot air minum isi ulang di Bali belum satupun yang memiliki sertifikat layak higiene dan sanitasi (SLHS).

“Jadi, sudah saatnya pengelola usaha depot air minum memperhatikan standar keamanan dan kualitas airnya,” katanya.

Baca Juga: BPOM Merespons Isu Jentik Nyamuk di Galon AMDK yang Dikabarkan di TikTok

Acara ini diselenggarakan dalam dua sesi. Pada sesi pertama, hadir sebagai pemateri adalah Dicky Oktavianus dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Ellen Astuty Namarubessy, dan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat.   

Dalam paparannya, Dicky menjelaskan bagaimana proses perijinan yang harus dilakukan para pelaku usaha depot air minum yang berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

Sementara, Ellen dalam paparannya lebih mengarah kepada masalah perlindungan konsumen dan pengawasan barang/jasa yang beredar. Menurutnya, pengawasan terhadap depot air minum isi ulang termasuk dalam parameter standar yang tinggi untuk keamanan konsumen. Pengawasannya dilakukan secara berkala, khusus dan terpadu.

Baca Juga: Dokter Anak dan Kepala BKKBN Sebut Tak Ada Kaitan Obesitas pada Anak dengan AMDK Galon Polikarbonat 

Dijelaskan, tentang persyaratan teknis depot air minum dan perdagangannya itu telah diatur dalam Kepmenperindag No. 651 tahun 2004.

Pada Pasal 7 disebutkan depot hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung ke konsumen; dilarang memiliki stok dalam wadah yang siap dijual; hanya boleh menyediakan wadah yang tidak bermerek; wajib memeriksa wadah yang dibawa konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak dipakai; harus melakukan sanitasi dengan cara yang benar; tutup wadah harus polos; tidak dibenarkan memasang segel pada wadah.

Menurutnya, setiap pelaku usaha depot air minum yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Sesuai Permendag No.21 Tahun 2023, sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, pemusnahan barang, penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan perizinan berusaha.   

Baca Juga: Awas, Jangan Pilih AMDK Dengan Kandungan Bromat Berlebih yang Berpotensi Memicu Kanker

Ketua Aspadin, Rachmat Hidayat, mengatakan Aspadin dan Asdamindo memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melayani masyarakat konsumen dengan memastikan bahwa produk-produk air minum yang dihasilkan aman dan tidak berbahaya saat dikonsumsi masyarakat. 

Kemudian pada sesi kedua acara, pematerinya adalah Wahyu Fitriyanto dari Ditjen Industri Kecil Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, Dr. Ardini S. Raksanagara dari Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, dan Ni Made K. Suryani sebagai Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.  

Dalam paparannya, Wahyu dari Kemenperin RI menyampaikan hal-hal yang menjadi lingkup permasalahan pada depot air minum. Diantaranya adalah tempat dan konstruksi, mesin peralatan, bahan baku, penyimpanan dan penjualan, perizinan dan registrasi serta keterampilan karyawan. 

Baca Juga: Dokter Spesialis Penyakit Dalam Lukman Ali Husin Membantah Keras AMDK Galon Polikarbonat Sebabkan Diabetes

Sementara, Ni Made dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali menjelaskan bahwa para pelaku usaha depot air minum harus menjual produk air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum untuk keperluan higiene para konsumennya seperti yang diamanatkan dalam Permenkes 2/2023. Hal itu mengingat banyaknya depot air minum yang belum terawasi sehingga kondisi higiene dan sanitasinya kurang. 

Selain itu, menurutnya, banyak dari pengusaha depot yang tidak melakukan pemeriksaan internal karena belum semua daerah memiliki asosiasi. “Koordinasi di sektor depot air minum ini juga belum optimal. Dukungan pemerintah daerahnya juga masih kurang,” katanya.  

Sedangkan Dr. Ardini S. Raksanagara dari Unpad memaparkan seputar esensi pengawasan yang dilakukan terhadap pengusaha depot air minum. Dia menyebutkan diantaranya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen untuk mengkonsumsi air minum yang dijual; mendorong pelaku usaha untuk berusaha dengan jujur dan bertanggung jawab; menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku usaha; serta menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku usaha.***

Berita Terkait