Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Antusias Ikuti Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi Asdamindo
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 22 Agustus 2024 11:13 WIB
Dalam paparannya, Dicky menjelaskan bagaimana proses perijinan yang harus dilakukan para pelaku usaha depot air minum yang berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara, Ellen dalam paparannya lebih mengarah kepada masalah perlindungan konsumen dan pengawasan barang/jasa yang beredar. Menurutnya, pengawasan terhadap depot air minum isi ulang termasuk dalam parameter standar yang tinggi untuk keamanan konsumen. Pengawasannya dilakukan secara berkala, khusus dan terpadu.
Dijelaskan, tentang persyaratan teknis depot air minum dan perdagangannya itu telah diatur dalam Kepmenperindag No. 651 tahun 2004.
Baca Juga: Waspada Hoaks, Belum Ada Bukti Kemasan AMDK Galon Polikarbonat Sebabkan Autis Pada Anak
Pada Pasal 7 disebutkan depot hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung ke konsumen; dilarang memiliki stok dalam wadah yang siap dijual; hanya boleh menyediakan wadah yang tidak bermerek; wajib memeriksa wadah yang dibawa konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak dipakai; harus melakukan sanitasi dengan cara yang benar; tutup wadah harus polos; tidak dibenarkan memasang segel pada wadah.
Menurutnya, setiap pelaku usaha depot air minum yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Sesuai Permendag No.21 Tahun 2023, sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, pemusnahan barang, penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan perizinan berusaha.
Ketua Aspadin, Rachmat Hidayat, mengatakan Aspadin dan Asdamindo memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melayani masyarakat konsumen dengan memastikan bahwa produk-produk air minum yang dihasilkan aman dan tidak berbahaya saat dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga: Konsumen: Aturan Pelabelan Hanya Gimmick Persaingan Usaha, Akan Tetap Konsumsi AMDK Galon Guna Ulang
Kemudian pada sesi kedua acara, pematerinya adalah Wahyu Fitriyanto dari Ditjen Industri Kecil Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, Dr. Ardini S. Raksanagara dari Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, dan Ni Made K. Suryani sebagai Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Dalam paparannya, Wahyu dari Kemenperin RI menyampaikan hal-hal yang menjadi lingkup permasalahan pada depot air minum. Diantaranya adalah tempat dan konstruksi, mesin peralatan, bahan baku, penyimpanan dan penjualan, perizinan dan registrasi serta keterampilan karyawan.
Sementara, Ni Made dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali menjelaskan bahwa para pelaku usaha depot air minum harus menjual produk air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum untuk keperluan higiene para konsumennya seperti yang diamanatkan dalam Permenkes 2/2023. Hal itu mengingat banyaknya depot air minum yang belum terawasi sehingga kondisi higiene dan sanitasinya kurang.
Baca Juga: BPOM Merespons Isu Jentik Nyamuk di Galon AMDK yang Dikabarkan di TikTok
Selain itu, menurutnya, banyak dari pengusaha depot yang tidak melakukan pemeriksaan internal karena belum semua daerah memiliki asosiasi. “Koordinasi di sektor depot air minum ini juga belum optimal. Dukungan pemerintah daerahnya juga masih kurang,” katanya.