Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap 6 WNA Langgar Izin Tinggal dan Bekerja di Sektor UMKM
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 15 Agustus 2024 17:48 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap enam warga negara asing (WNA) karena melangga izin tinggal dan bekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keenam WNA itu berasal dari Rusia, Pantai Gading, Ukraina, dan Australia.
"Banyak orang asing beraktivitas di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis 15 Agustus 2024.
Baca Juga: Imigrasi Denpasar Deportasi Bocah Asal Ukraina yang Dijuluki Si Kocong Oleh Netizen
Lima dari enam orang WNA tersebut mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor, namun pada mereka bekerja di sektor UMKM, di antaranya sebagai penata rambut di salon, perawatan kuku, dan penerima tamu.
Mereka ditangkap dalam operasi besar melibatkan 85 petugas pada Rabu yang terbagi dalam enam kelompok di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Enam orang WNA itu masing-masing tiga orang perempuan asal Rusia berinisial LT bekerja di salon perawatan kuku dengan izin tinggal hingga 6 Februari 2025, NV bekerja sebagai penata rambut dengan izin tinggal hingga 3 Agustus 2026, dan DO yang bekerja sebagai penerima tamu dan memiliki visa saat kedatangan yang berlaku sampai 16 Agustus 2024.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi Buronan Interpol Asal Kanada
Lalu, seorang pria berinisial KDK asal Pantai Gading yang mengantongi izin sebagai investor dengan masa berlaku sampai 20 September 2025, namun bekerja sebagai penata rambut.
Selain itu, ada CLJ asal Australia bekerja sebagai penata rambut dengan izin tinggal berlaku hingga 20 September 2025, dan KD asal Ukraina juga bekerja sebagai penata rambut dengan izin tinggal berlaku hingga 2 Mei 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan, awalnya ada 10 orang WNA yang ditangkap, namun empat di antaranya tidak terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap Warga Rusia, Karena Budi Dayakan Ganja
Ia menambahkan enam orang WNA yang ditangkap itu masuk Bali tidak dalam periode sama, namun pada rentang waktu pertengahan Juli 2023 hingga 3 Agustus 2024.
Suhendra menegaskan WNA pemilik izin tinggal sebagai investor tidak diperbolehkan untuk bekerja, namun fokus pada investasinya. Mereka bekerja di salon yang dikelola warga negara asing ataupun WNI.
Apabila WNA tersebut memiliki penjamin maka i juga dapat memberikan sanksi hukum.
"Penjamin yang tidak melakukan kewajiban ada sanksi sesuai ketentuan," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 118 disebutkan bahwa penjamin yang memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Sekarang ini, enam orang WNA itu menunggu waktu untuk dideportasi ke negaranya.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari hingga 11 Agustus 2024, sebanyak 86 orang WNA sudah dideportasi, paling banyak dari Nigeria ada 23 orang, China 17 orang, dan Amerika Serikat 12 orang.
Selain itu, ada juga 71 orang WNA ditangkal masuk Indonesia, sembilan orang dikenakan pembatalan izin tinggal, dan 121 orang ditahan sementara (detensi). ***