DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Imigrasi Denpasar Deportasi Bocah Asal Ukraina yang Dijuluki Si Kocong Oleh Netizen

image
Bocah dan ibunya asal Ukraina di Denpasar, Bali, Kamis 8 Agustus 2024. (ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi bocah berusia tujuh tahun asal Ukraina yang viral keluyuran di jalanan dan dijuluki si Kocong oleh netizen.

"Yang bersangkutan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 21 Januari 2024," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Kamis 8 Agustus 2024.

Bocah laki-laki berinisial BS dan ibunya SB itu melanggar izin tinggal lebih dari 191 hari.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Teken Prasasti Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara

Ridha menjelaskan, Kocong diketahui ada di Bali setelah masuk Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 21 Desember 2023.

Ia menambahkan, selama tinggal di Bali, ibunya membiayai sendiri kebutuhan mereka.

Sedangkan ayah si bocah itu, katanya, sedang di Norwegia.

Baca Juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Buka Layanan Publik dan Pameran di Plaza Sudirman: Ada Layanan Keimigrasian

SB mengaku sudah berusaha mengumpulkan uang tetapi tidak juga mencukupi untuk membiayai kepulangan mereka kembali ke negara mereka, ujarnya.

Namun, SB tidak ada usaha untuk memperpanjang izin tinggal keimigrasiannya, sehingga ia melebihi izin tinggal.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenakan deportasi dan penangkalan.

Baca Juga: Imigrasi Buru Otak Penyelundupan Manusia ke Australia

Imigrasi Denpasar sudah berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan Ukraina di Bali untuk mengurus keperluan kepulangan mereka.

Halaman:
1
2

Berita Terkait