Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi Buronan Interpol Asal Kanada
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 14 Agustus 2024 18:55 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi buronan interpol asal Kanada karena terlibat penipuan di Lebanon.
“Pelaku masuk daftar merah Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, di Badung, Bali, Rabu 14 Agustus 2024.
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi GRS (32 tahun) ke Montreal, Kanada melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu.
GRS masuk daftar Interpol sejak 8 Februari 2024 karena terlibat penipuan investasi dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai 350 ribu dolar AS.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi Ngurah Rai, GRS yang memiliki dwi kewarganegaraan: Lebanon dan Kanada itu masuk wilayah Indonesia pada 28 Oktober 2023.
Ia masuk melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai memakai visa kedatangan.
Baca Juga: Imigrasi Buru Otak Penyelundupan Manusia ke Australia
GRS juga melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggalnya di Indonesia sudah berakhir pada 26 Desember 2023.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, sejak Januari sampai 11 Agustus 2024, ada 86 WNA sudah dideportasi karena beragam masalah, di antaranya melebihi izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal sampai terlibat kejahatan.
Selain itu, ada juga WNA yang ditahan sementara (detensi) sebanyak 121 orang, pembatalan izin tinggal sebanyak sembilan orang serta 71 orang di antaranya masuk pencegahan masuk Indonesia.
Baca Juga: Imigrasi Denpasar Deportasi Bocah Asal Ukraina yang Dijuluki Si Kocong Oleh Netizen
Adapun tiga besar asal negara WNA yang dideportasi adalah China sebanyak 12 orang, Nigeria 8 orang, dan Iran 6 orang.