DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap 6 WNA Langgar Izin Tinggal dan Bekerja di Sektor UMKM

image
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Pramela Yunidar Pasaribu (dua kiri) menunjukkan barang bukti penangkapan enam orang WNA yang menyalahi izin tinggal dengan bekerja di sektor UMKM, Kamis 15 Agustus 2024. (ANTARA)

Suhendra menegaskan WNA pemilik izin tinggal sebagai investor tidak diperbolehkan untuk bekerja, namun fokus pada investasinya. Mereka bekerja di salon yang dikelola warga negara asing ataupun WNI.

Apabila WNA tersebut memiliki penjamin maka i juga dapat memberikan sanksi hukum.

"Penjamin yang tidak melakukan kewajiban ada sanksi sesuai ketentuan," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Denpasar Deportasi Bocah Asal Ukraina yang Dijuluki Si Kocong Oleh Netizen

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 118 disebutkan bahwa penjamin yang memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Sekarang ini, enam orang WNA itu menunggu waktu untuk dideportasi ke negaranya.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari hingga 11 Agustus 2024, sebanyak 86 orang WNA sudah dideportasi, paling banyak dari Nigeria ada 23 orang, China 17 orang, dan Amerika Serikat 12 orang.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi Buronan Interpol Asal Kanada

Selain itu, ada juga 71 orang WNA ditangkal masuk Indonesia, sembilan orang dikenakan pembatalan izin tinggal, dan 121 orang ditahan sementara (detensi). ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait