Imigrasi Buru Otak Penyelundupan Manusia ke Australia
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 09 Agustus 2024 08:35 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi memburu otak penyelundupan manusia usai menangkap dua tersangka warga negara Indonesia (WNI) berkait penyelundupan 28 imigran ilegal ke Australia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar M. Godam menyebutkan, dua WNI yang ditangkap adalah DH dan MA.
Mereka, katanya, ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 7 Agustus 2024 dan sekarang mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
"Saat ini penyidikan terus dikembangkan untuk menemukan otak tindak pidana penyelundupan manusia tersebut," ujar Saffar pada konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.
Imigrasi memburu otak penyelundupan manusia ke Australia itu dengan cara bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah Australia melalui Kedutaan Besar Australia.
"Kerja sama itu agar dapat membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia serta mencegah operasional sindikat tersebut di seluruh Indonesia dengan tujuan Australia," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat, mengamankan 30 orang yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi, Minggu 30 Juni 2024.
Baca Juga: Yasonna H Laoly Teken Prasasti Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
Mereka adalah dua WNI berinisial DH dan MA, serta 28 WNA dengan perincian 23 warga negara Bangladesh, empat orang warga negara Tiongkok, dan satu warga negara India.
Mereka waktu itu terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi, Sabtu 29 Juni 2024. Ada dugaan mereka melanggar aturan keimigrasian. Kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Setelah pelimpahan, Imigrsi berkoordinasi dengan pemerintah Australia.
"Hasilnya ditemukan fakta dan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana keimigrasian," kata Saffar.