DECEMBER 9, 2022
Nasional

Imigrasi Buru Otak Penyelundupan Manusia ke Australia

image
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar M. Godam (tengah) di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi memburu otak penyelundupan manusia usai menangkap dua tersangka warga negara Indonesia (WNI) berkait penyelundupan 28 imigran ilegal ke Australia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar M. Godam menyebutkan, dua WNI yang ditangkap adalah DH dan MA.

Mereka, katanya, ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 7 Agustus 2024 dan sekarang mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Denpasar Tangkap 7 WNA Asal Nigeria yang Melebihi Izin Tinggal dan Diduga Terlibat Penipuan Asmara

"Saat ini penyidikan terus dikembangkan untuk menemukan otak tindak pidana penyelundupan manusia tersebut," ujar Saffar pada konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.

Imigrasi memburu otak penyelundupan manusia ke Australia itu dengan cara bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah Australia melalui Kedutaan Besar Australia.

"Kerja sama itu agar dapat membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia serta mencegah operasional sindikat tersebut di seluruh Indonesia dengan tujuan Australia," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat, mengamankan 30 orang yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi, Minggu 30 Juni 2024.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Teken Prasasti Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara

Mereka adalah dua WNI berinisial DH dan MA, serta 28 WNA dengan perincian 23 warga negara Bangladesh, empat orang warga negara Tiongkok, dan satu warga negara India.

Mereka waktu itu terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi, Sabtu 29 Juni 2024. Ada dugaan mereka melanggar aturan keimigrasian. Kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Setelah pelimpahan, Imigrsi berkoordinasi dengan pemerintah Australia.

Baca Juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Buka Layanan Publik dan Pameran di Plaza Sudirman: Ada Layanan Keimigrasian

"Hasilnya ditemukan fakta dan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana keimigrasian," kata Saffar.

Subkoordinator Penyidikan Ditjen Imigrasi Happy Reza Dipayuda menjelaskan, ke-28 WNA itu diselundupkan dari Indonesia ke Australia. Mereka datang dalam berbagai gelombang dan dikumpulkan di daerah sekitar Cilacap, Jawa Tengah, untuk diberangkatkan menuju Pulau Christmas, Australia.

"Kalau yang Bangladesh memang datangnya ada empat kali termin, kemudian mereka dikumpulkan oleh sindikat yang sedang kami kejar ini, inisialnya I," ujar Happy.

Pada waktu mendekati Pulau Christmas dan sudah masuk ke perairan Australia, katanya, Australian Border Force (ABF) mendeteksi dan mencegat. Pada tanggal 29 Juni 2024 mereka dikembalikan ke wilayah keberangkatan.

"Pada saat itulah ditemukan terdampar di Sukabumi," kata Happy.

Menurutnya, WNA yang diselundupkan itu rata-rata berusia 18 hingga 34 tahun. Imigrasi masih mendalami jumlah keuntungan yang didapat oleh tersangka maupun sindikat yang masih diburu.

Berdasarkan hasil analisis bukti digital menunjukkan bahwa DH dan MA secara sengaja membawa ke-28 WNA tersebut berlayar menuju Pulau Christmas, tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia dan tanpa memiliki visa.

Berdasarkan fakta dan bukti yang didapat, Imigrasi pada hari Rabu 7 Agustus meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kemudian, DH dan MA ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana penyelundupan manusia.

Kedua tersangka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. ***

Berita Terkait