Pendapat Jurnalistik Dalam Perkara Dugaan Obstruction of Justice Atas Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV

Oleh Lukas Luwarso, mantan Ketua AJI

ORBITINDONESIA.COM - Jangan bunuh pembawa pesan. Dalam khazanah politik dan hukum internasional ada ungkapan, "Don't Kill the Messenger", merujuk perlunya menegakkan prinsip etika dalam menyelesaikan perbedaan pandangan, konflik, atau sengketa hukum. Prinsip ini menegaskan, seorang penyampai informasi tidak boleh dihukum atas isi pesan yang dibawanya, meskipun pesan tersebut mungkin dianggap tidak akurat, sepihak menantang, atau mengguncang pihak yang berlawanan.

Dalam konteks modern, pembawa pesan itu adalah pers, dan pesan yang dibawanya adalah upaya komunikasi dan berbagi informasi  untuk mendapatkan fakta kebenaran dan kepahaman. Dakwaan "obstruction of justice" terhadap kerja dan karya jurnalisme bukan sekadar serangan pada seseorang, melainkan upaya membungkam komunikasi dan informasi yang menjadi urat nadi demokrasi.

Dunia mencatat bagaimana upaya membungkam pembawa pesan justru berakhir dengan runtuhnya kebenaran, kekuasaan, atau legitimasi hukum. Dari era Kerajaan Singasari tahun 1289, Raja Kartanegara yang memotong telinga pembawa pesan utusan Kaisar Mongol; skandal "Pentagon Papers" di Amerika Serikat (New York Times melawan Pemerintah Amerika 1971); hingga kasus pembunuhan Fuad Sjariffudin (Udin) wartawan Kedaulatan Rakyat yang mengangkat kasus korupsi Pemda Bantul (1996).

Upaya menghentikan informasi media, dengan dalih apapun, sering berakhir menjadi problematik, bahkan tragedi. Sebagai profesi, jurnalis dan media bukanlah penghalang keadilan, melainkan pemberi sinyal atau pemandu jalan menuju keadilan yang sesungguhnya. Ketika penegak hukum mempersekusi jurnalis karena menyajikan narasi yang berbeda dengan otoritas, saat itulah hukum sedang beralih menjadi alat untuk menyembunyikan kekurangan dirinya sendiri.

Di Indonesia, sejarah mencatat, perlindungan terhadap pers adalah hasil perjuangan panjang melawan otoritarianisme. Kita pernah memiliki pengalaman, ketika kritik, berbeda dengan kekuasaan, dianggap sebagai musuh negara. Lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, secara tegas memberikan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Penetapan tersangka pada Tian Bahtiar membawa kita pada persimpangan berbahaya: apakah kita akan kembali ke era ketika aparat hukum bisa dengan mudah mengkriminalisasi jurnalis? Hanya karena tidak menyukai isi pesan dan informasi, opini dan persepsi narasumber yang diwawancarai, atau data dan fakta yang disajikan dalam berita, potongan media sosial juga percakapan podcast dan talkshow TV?

Berikut penilaian saya, secara umum, atas kasus yang menimpa Tian Bahtiar yang dijadikan tersangka. Tian dianggap telah "menghalangi keadilan" dalam kelindan kasus skandal CPO, tata niaga timah, dan kaitannya.

I. Jurnalisme dan Sangkaan "Obstruction of Justice"

Delik merintangi proses hukum (obstruction of justice) mensyaratkan adanya perbuatan aktif dan niat langsung untuk menghalangi proses penegakan hukum, seperti merusak alat bukti, mengintimidasi saksi, atau mengintervensi aparat penegak hukum secara melawan hukum. Unsur ini bersifat konkret, spesifik, dan kausal terhadap terhambatnya proses peradilan.

Karya jurnalistik—berupa peliputan, wawancara, diskusi publik, atau talkshow—tidak memenuhi unsur tersebut. Aktivitas jurnalistik bertujuan menyampaikan informasi dan pandangan kepada publik, bukan mengendalikan atau menghentikan proses hukum.

Penyiaran pendapat narasumber atau analisis hukum tidak mengubah alat bukti, tidak mempengaruhi kewenangan penyidik, dan tidak menentukan putusan pengadilan. Oleh karena itu, secara yuridis, karya jurnalistik tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan obstruction of justice. 

Dalam perkara Tian Bahtiar, tuduhan tersebut dilekatkan pada karya atau aktivitas jurnalistiknya, sehingga terjadi kekeliruan dalam pemaknaan unsur tindak pidana. Karya jurnalistik—menyebarkan informasi, melakukan wawancara, atau mengadakan diskusi akademik—adalah tindakan intelektual yang dilindungi Pasal 28F UUD 1945. Menyamakan opini kritis atau diseminasi informasi dengan tindakan merintangi keadilan adalah sesat logika hukum (logical fallacy).

Secara yuridis, tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara sebuah berita atau tayangan media dengan terganggunya proses penyidikan atau persidangan. Hakim diwajibkan memutus perkara hanya berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan, bukan berdasarkan opini atau persepsi publik di media. Jika penyidikan dianggap terhambat, hal tersebut merupakan tanggung jawab profesionalitas penyidik dalam mengumpulkan bukti, bukan kesalahan jurnalis yang memotret realitas proses hukum tersebut dari sudut pandang yang berbeda.

II. Kriminalisasi atas Kegiatan dan Karya Jurnalistik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme pertanggungjawaban dan penyelesaian sengketa pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan "wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum".

Penetapan tersangka terhadap seorang Direktur Pemberitaan atas kegiatan dan karya jurnalistik (talkshow, podcast, berita) adalah bentuk pengabaian terhadap UU Pers. Selama perbuatan yang dituduhkan berada dalam ruang lingkup mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi, maka mekanisme yang wajib ditempuh adalah jalur etik di Dewan Pers, bukan kriminalisasi melalui instrumen pidana obstruction of justice.

Pasal 15 ayat (2) UU Pers memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers. Secara hukum, sengketa atau keberatan atas karya jurnalistik harus terlebih dahulu diuji dalam rezim etik dan hukum pers. Diadukan dulu ke Dewan Pers, bukan langsung dikriminalisasi. Dalam kaitan ini, Dewan Pers sejak 2012 telah bersepakat membuat Nota Kesepahaman dengan Kepolisian, juga dengan Kejaksaan pada 2025, untuk melindungi kemerdekaan pers dalam kaitan dengan upaya penegakan hukum. Nota kesepahaman ini dibuat agar pers dan jurnalis tidak mudah dikriminalisasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. "Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata".

Tian Bahtiar melakukan kegiatan dan memproduksi karya jurnalistik dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV, sehingga tidak semestinya dikriminalisasi.

III. Membangun Opini Publik sebagai Salah Satu Fungsi Pers

Pers adalah medium bagi terwujudnya konsep marketplace of ideas (pasar berbagai gagasan), metafor untuk menggambarkan kebebasan berpendapat dan berpolemik dalam sistem demokrasi. Sarana bagi "pertarungan'' berbagai gagasan, ide, opini, atau persepsi yang bisa bebas bersaing dalam ruang publik, untuk mendapat perhatian.

Mirip dengan pasar ekonomi, konsep ini meyakini bahwa melalui debat terbuka dan kompetisi gagasan yang berlangsung alamiah (tanpa sensor pemerintah), kebenaran akan muncul ke permukaan. Gagasan yang benar dipilih dan diadopsi, sedangkan ide yang salah atau lemah akan ditinggalkan.

Dalil yang sering digunakan dalam mengkriminalisasi jurnalis adalah tuduhan bahwa karya jurnalistik “menggiring opini publik” atau “mengganggu proses hukum”, dalil ini tidak dapat dijadikan dasar pidana. Fungsi pers dalam negara demokratis adalah membentuk ruang diskusi publik, termasuk kritik, debat, polemik dan perbedaan pandangan terhadap kebijakan, isu kontroversial, termasuk kontroversi kasus hukum.

Pers membangun opini publik, meskipun dinilai "negatif", bukanlah sebuah kejahatan. Inilah esensi kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 UU Pers. Apabila pembentukan opini publik dikualifikasikan sebagai tindak pidana, maka seluruh kegiatan jurnalistik yang bersifat kritis akan terancam. Peran pers sebagai medium "marketplace of ideas" dan Pilar Keempat Demokrasi menjadi hilang. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Dalam sistem hukum yang adil, tersangka memiliki hak untuk membela diri dan memberikan klarifikasi kepada publik agar tercipta keseimbangan informasi (checks and balances). Jika penegak hukum diperbolehkan melakukan konferensi pers untuk membangun narasi dakwaan, maka pers juga wajib memberikan ruang untuk menyiarkan versi sebaliknya (klarifikasi tersangka/ahli).

Memidanakan jurnalis yang memberikan ruang bagi perspektif tersangka adalah bentuk diskriminasi hukum yang melanggar prinsip Equality of Arms (kesetaraan hukum).

IV. Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers

Kriminalisasi terhadap Tian Bahtiar akan berdampak sistemik terhadap ekosistem kemerdekaan pers. Penetapan status tersangka terhadap jurnalis dalam konteks karya jurnalistik berpotensi menimbulkan chilling effect, efek ngeri, dan rasa takut struktural di kalangan jurnalis dan media untuk meliput dan mengkritisi isu-isu sensitif, khususnya yang terkait dengan agenda kekuasaan dan kesewenangan penegakan hukum. Dalam jangka panjang, kondisi ini melemahkan kontrol publik terhadap kekuasaan dan merusak prinsip akuntabilitas negara.

Pasal 3 dan Pasal 6 UU Pers, menegaskan pers memiliki kewajiban melakukan kontrol sosial dan pengawasan terhadap penegakan hukum. Pemberitaan yang menyajikan perspektif berbeda dari versi penegak hukum (Kejaksaan) adalah pelaksanaan fungsi watchdog untuk mencegah terjadinya abuse of power. Jika jurnalis dipidana karena menyajikan sudut pandang narasumber atau ahli yang kritis, maka fungsi kontrol sosial pers akan lumpuh, dan demokrasi akan kehilangan pilar keempatnya.

Perlindungan hukum bagi jurnalis bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan prasyarat agar pers dapat menjalankan fungsinya secara independen dan bertanggung jawab dalam sistem demokrasi. Menjadikan Direktur Pemberitaan sebagai tersangka semata karena menyediakan ruang diskusi atau wawancara merupakan penerapan hukum pidana yang keliru dan berpotensi mengancam kemerdekan pers.

Kesimpulan

Kriminalisasi jurnalis dengan dalih obstruction of justice adalah sebuah "misnomer", kesalahan pemakaian pasal dan istilah hukum yang fatal. Bagaimana mungkin sebuah diskusi akademik, wawancara ahli, opini, atau klarifikasi versi tersangka dalam sebuah program media dianggap sebagai tindakan merintangi penyidikan dan keadilan.

Jika logika ini diterima, maka tidak akan ada jurnalis yang berani mewawancarai pihak oposisi, atau tersangka yang dipidana. Tidak ada media yang berani membedah kelemahan dakwaan, dan tidak ada ruang bagi publik untuk melihat sisi lain dari sebuah perkara. Pers akan dipaksa menjadi sekadar "humas" bagi aparat, dan keadilan akan mati di balik ruang-ruang penyidikan yang kedap suara.

Esensi obstruction of justice adalah tindakan materiil (fisik) untuk memanipulasi dan menghalangi proses hukum. Menyampaikan pendapat dan pemikiran, menyebarkan informasi dan menggalang komunikasi, adalah kegiatan intelektual yang bersifat mental (non-materiil) yang mustahil bisa menghalangi keadilan. Jaksa atau hakim yang teguh, kompeten, dan berintegritas, tentu tidak akan mudah "terhalang" rasa keadilan-nya oleh opini talk-show, informasi podcast, atau berita media.

Jurnalis yang menyajikan perspektif berbeda justru sedang membantu jaksa dan hakim, selain publik, untuk melihat sebuah kasus secara utuh (comprehensive), sehingga putusan yang lahir benar-benar objektif.

Menghukum Tian Bahtiar atas kegiatan dan karya jurnalistiknya sama saja dengan menghukum mata yang melihat ketimpangan, memotong telinga yang mendengar kebatilan, atau membungkam lidah yang menyuarakan kejanggalan. Jika jurnalis, si pembawa pesan, "dibunuh" melalui jerat pidana, maka sesungguhnya yang sedang dirintangi bukanlah proses hukum, melainkan jalan menuju kebenaran itu sendiri.

Uraian pendapat ini bukan spesifik untuk seorang Tian Bahtiar, tetapi demi menjaga agar hak publik untuk memperoleh informasi yang berimbang terus terjaga. Negara yang menghormati dan menegakkan hukum harus menjaga martabat pembawa pesan, dengan melindungi, bukan mengkriminalisasi. Berdasarkan seluruh uraian di atas, saya berpendapat:

- Kegiatan dan karya jurnalistik tidak dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice.

- Penetapan status tersangka terhadap Tian Bahtiar bertentangan dengan UU Pers. Upaya kriminalisasi atas Kegiatan dan Karya Jurnalistik

- Pembentukan opini publik merupakan peran pers, bukan perbuatan pidana.

- Kriminalisasi pada jurnalis berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi.

Jakarta, 5 Februari 2026

Lukas Luwarso 

(Keterangan foto: Tian Bahtiar) ***