DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kantor Imigrasi Denpasar Amankan Bocah Ukraina yang Telantar di Jalan

image
Ilustrasi - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Jumat 2 Agustus 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mengamankan bocah laki-laki berusia tujuh tahun berkewarganegaraan Ukraina yang telantar di jalan lalu viral di media sosial.

“Kami sudah surati kedutaan besarnya untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Jumat 2 Agustus 2024.

Bocah itu sebelumnya viral di media sosial dan dijuluki “Kocong” oleh netizen.

Baca Juga: Imigrasi Jatuhkan Sanksi kepada Ribuan WNA Sepanjang Semester 1 2024, Silmy Karim: Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Selain Kocong, petugas Imigrasi Denpasar juga menahan sementara ibunya di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar setelah mereka ditangkap, Kamis.

Ridha menuturkan, dari pengakuan ibunya bahwa ia sudah tidak sanggup membiayai anaknya sehingga membiarkan bocah tersebut luntang-lantung di permukiman warga di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Bocah tersebut juga sempat membawa senjata tajam dan naik sampai ke atap rumah warga sehingga membahayakan dirinya dan warga sekitar.

Baca Juga: Imigrasi Amankan 6 WNA Berpraktik Pelacuran Online di Jakarta Barat: Muncikarinya Laki-laki Asal Vietnam

Warga setempat yang iba  menampung mereka sementara di salah satu permukiman warga di Ubud.

Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, ibu dan anak itu masuk wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada 23 Desember 2023.

Mereka melebihi izin tinggal selama 191 hari karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Januari 2024.

Baca Juga: Arvin Gumilang Imigrasi: Paspor Desain Baru Punya Fitur Pengaman Lebih Tinggi

“Mereka tidak punya biaya hidup di Indonesia, sedangkan sang suaminya di Norwegia,” ujarnya.

Deportasi belum bisa dilaksanakan, karena menunggu kesiapan dari perwakilan Ukraina untuk membiayai mereka.

Selama beberapa tahun terakhir Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.

Baca Juga: Imigrasi Denpasar Deportasi Turis Asing Karena Bekerja di Salon Perawatan Kuku

Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah mendeportasi 31 orang warga negara asing. ***

Berita Terkait