Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap Warga Rusia, Karena Budi Dayakan Ganja
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 15 Agustus 2024 17:43 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga membudidayakan ganja.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 15 Agustus 2024, tim intelijen dan penindakan keimigrasian menemukan ganja seberat 10,75 gram.
Penangkapan AF (34 tahun) berawal dari pengaduan masyarakat di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, karena ia sering berbuat onar.
Baca Juga: Imigrasi Buru Otak Penyelundupan Manusia ke Australia
Petugas Imigrasi Ngurah Rai dan kepolisian setempat kemudian menangkap AF pada Rabu.
Dari pemeriksaan keimigrasian, AF diketahui masuk Indonesia pada 24 September 2021.
Selain diduga terlibat kegiatan narkotika, ia juga melanggar waktu izin.
Baca Juga: Imigrasi Denpasar Deportasi Bocah Asal Ukraina yang Dijuluki Si Kocong Oleh Netizen
Dari tangan AF, petugas menyita paspor Rusia miliknya, 16 kartu bank, satu buku tabungan atas namanya, satu alat isap atau bong dan satu kotak berbahan styrofoam media tanam ganja sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan intelijen dari kepolisian, AF diduga membudidayakan ganja.
Namun, petugas masih terus mengembangkan temuan tersebut melalui pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi Buronan Interpol Asal Kanada
Pelaku AF ditempatkan sementara di ruang detensi kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan diserahkan kepada petugas kepolisian. ***