Bachtiar Aly: Quo Vadis Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 10 Juni 2024 12:18 WIB
Socialist Market Economy atau State Capitalism yang diterapkan di China; Confusian Capitalism seperti Singapura, Korea Selatan, Taiwan dan Jepang.
Sistem perekonomian pasar bebas ditopang oleh sistem politik yang demokratis, baik berupa sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer. Sistem ini berlandaskan pada nilai-nilai Kebebasan, Hak Asasi Manusia, dan Individualistik serta multi partai. Peran negara terbatas, hanya sebagai Watchdog.
“Die Würde des Menschen ist unantasbar, sie zu achten und zu schützen ist die Aufgaben und Verpflichtungen aller staatlichen Gewalt”
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi: Dewan Keamanan PBB Tidak Boleh Menoleransi Perang Apalagi Genosida di Palestina
“Martabat manusia tidak dapat diganggu gugat, menghormatinya dan melindungi merupakan tugas dan kewajiban seluruh kekuasaan negara” ( pasal 1, ayat 1, UUD Republik Federal Jerman)
Politik
Sedangkan sistem Socialist Market Economy ditopang oleh sistem politik yang otoritarian dengan satu partai politik dan parlemen Unikameral. Stabilitas politik menjadi prioritas agar perekonomian tumbuh berkembang, semi proteknionis, mendahulukan kepentingan industri dalam negeri, eksport produk murah ke seluruh dunia. Perekonomian terbuka dan berpartisipasi dalam berbagai organisasi internasional seperti International Monetary Fund, World Bank, World Trade Organisation, United Nations, BRICS (Brazil, Rusia, India, China, South of Africa), Shanghai Cooperation Organisation.
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi: Uni Eropa Harus Konsisten Hormati Hukum Internasional di Isu Palestina dan Gaza
BRICS kini menjadi kekuatan yang semakin kuat dan sebagai penyeimbang terhadap G7 (AS, Kanada, Inggris, Perancis, Jerman, Italia dan Jepang) dalam dunia yang berubah dengan cepat dari unipolar menjadi multipolar, yang ditandai dengan menurunnya hegemoni AS dan melemahnya tatanan dunia yang liberal.
Hukum
Dalam system free market economy, maupun dalam system state capitalism, penegakan hukum dilakukan sesuai dengan system ekonomi dan politik yang berlaku. Cheks and balances antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif menjadi ciri utama dalam system hukum ketatanegaraan yang mendukung system perekonomian pasar bebas, diperkuat dengan adanya Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan, independensi Bank Sentral, Peraturan Anti Monopoli, Komisi Pemberantasan Korupsi dan seterusnya,
Di dalam demokrasi liberal tersebut terdapat banyak kelompok kepentingan yang diwakili oleh masing-masing organisasi seperti organisasi pengusaha, organisasi buruh, organisasi petani, organisasi nelayan, organisasi guru, organisasi konsumen, organisasi pers, civil society, organisasi keagamaan dan lain-lain.