Menlu Retno Marsudi: Dewan Keamanan PBB Tidak Boleh Menoleransi Perang Apalagi Genosida di Palestina
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 24 Januari 2024 09:16 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengingatkan, keberadaan Dewan Keamanan PBB bukan untuk menoleransi perang, apalagi genosida seperti yang sekarang terjadi di Palestina.
Retno Marsudi juga mengatakan, Dewan Keamanan PBB memiliki mandat untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
“Pertanyaan saya kepada Dewan Keamanan PBB adalah: sudah berapa banyak resolusi mengenai Palestina telah diadopsi? Dan berapa banyak yang telah dilaksanakan?” kata Retno Marsudi, Rabu pagi (Selasa, 23 Januari 2024, waktu New York).
Baca Juga: Bahas Perang di Gaza, Menlu Negara Arab dan Amerika Serikat Bertemu
Retno mengeluarkan pernyataan itu usai berbicara dalam debat terbuka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di tentang krisis Israel-Palestina, yang dipantau secara daring, di markas besar PBB di New York, Amerika Serikat.
Pernyataan itu sengaja dia sampaikan ke DK PBB, karena Indonesia melihat banyak resolusi yang dilanggar terkait Palestina, tetapi tidak pernah ada sanksi bagi para pelanggar.
Lebih lanjut, Retno mempertanyakan ke mana Palestina harus mengadu jika DK PBB selama berpuluh-puluh tahun gagal menjalankan resolusi yang dibuatnya sendiri, sementara Israel membunuhi rakyat Palestina tanpa dihukum.
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Tegaskan, Indonesia Pemain Utama di Kawasan, Bukan Penonton
“Israel harus bertanggung jawab atas tindakannya, termasuk kekejaman di Gaza. Tidak ada negara yang kebal hukum,” kata Retno, menegaskan.
“Sekali lagi, saya mendesak anggota DK untuk segera menghentikan ketakutan yang setiap hari dihadapi oleh warga Palestina di Gaza dan juga di Tepi Barat,” ujar dia.
Dewan Keamanan PBB beranggotakan 10 negara, yang lima di antaranya adalah anggota tetap dan memiliki hak veto sehingga bisa membatalkan upaya Dewan Keamanan untuk mengesahkan resolusi apa pun.
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Siap Bicara tentang Dugaan Genosida Israel di Gaza Pada Mahkamah Internasional
Kelima negara dengan hak veto itu adalah Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan China.