Ada Komplotan Pengedar Dolar Palsu di Jakarta Pusat: Polisi Bertindak
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 04 Juni 2024 08:25 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Polsek Metro Gambir menangkap lima pelaku peredaran uang dolar AS palsu berinisial yang meresahkan warga.
Kepolisian mengamankan terduga pelaku HTS (40 tahun), SD (42 tahun), AW (34 tahun), MAW (27 tahun), dan BH (51 tahun) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
"Peredaran uang dolar AS (USD) palsu berhasil kami gagalkan berawal dari temuan segepok uang di salah satu hotel," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.
Baca Juga: Ada Penjualan SIM dan Ijazah Palsu di Media Sosial, Polisi Bergerak
Jamalinus menjelaskan kasus tersebut bermula pada Minggu 26 Mei sekitar pukul 14.00 WIB, anggotanya menerima laporan dari hotel di kawasan Gambir bahwa ditemukan tas hitam beris uang dolar milik salah satu tamu di kamar nomor 637 yang tertinggal di dalam laci kamar hotel.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat mendatangi hotel dan berkoordinasi dengan pihak hotel untuk meminta keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Pihak hotel menyerahkan tas berwarna hitam yang berisikan uang dolar tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Metro Gambir Jakarta pusat untuk ditindaklanjuti. Diketahui, tamu kamar tersebut berinisial AW (34 tahun).
Baca Juga: Polisi Sita 279 Knalpot Bising dari Hasil Razia Sepeda Motor di Kabupaten Garut Jawa Barat
"Setelah berkoordinasi dengan perusahaan penukaran uang valas untuk memeriksa keaslian uang dolar tersebut dan ternyata palsu, kemudian kami menyelidiki dan pengembangan lebih lanjut," ujar Nababan.
Pada Senin 27 Mei, pelaku berinisial AW, BH, dan MAW ditangkap di apartemen Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tiga tersangka, kemudian Polisi menangkap pelaku lainnya HTS dan SD di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Duh, Remaja Putri Berusia 15 Tahun Dipekerjakan di Panti Pijat di Kota Semarang: Polisi Bertindak
Dari tangan mereka, polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar dolar palsu, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang dolar yang diduga palsu. Uang tersebut, kata Nababan jika dirupiahkan setara Rp300 juta.
Mereka dijerat pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***