DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Duh, Remaja Putri Berusia 15 Tahun Dipekerjakan di Panti Pijat di Kota Semarang: Polisi Bertindak

image
Pengelola tempat pijat yang mempekerjakan anak di bawah umur dihadirkan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin 3 Juni 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Polisi menangkap seorang perempuan pengelola tempat pijat rumahan di Kota Semarang, Jawa Tengah, karena diduga mempekerjakan remaja putri sebagai pemijat.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Senin, 3 Juni 2024 mengatakan, polisi menangkap perempuan pengelola panti pijat DA (20 tahun) setelah mendapat laporan dari orang tua remaja putri HGA (15 tahun) yang dipekerjakan di tempat pijat itu.

Andika menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap ketika orang tua korban mendapat laporan bahwa anaknya bekerja di sebuah tempat pijat.

Baca Juga: PSIS Semarang Minta Aturan Pemain U23 di Liga dan Timnas Disamakan

"Atas informasi tersebut, orang tua korban lantas melapor ke polisi," katanya.

Dalam penyelidikannya, polisi menemukan tempat pijat yang dikelola oleh DA di rumah indekos, Gayamsari, Kota Semarang.

Pelaku DA mengaku bahwa korban datang kepadanya untuk bekerja sebagai pemijat dengan diajak temannya.

Baca Juga: Pilkada Kota Semarang: Ady Setiawan Siapkan Program Sabuk Semarang

Ketika akan bekerja, pelaku menyebut korban yang baru bekerja sekitar sebulan itu mengaku sudah berusia 19 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku DA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait