DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pegawai Karaoke di Kota Semarang Ini Buang Bayinya yang Baru Dilahirkan: Melahirkan di Tempat Kos

image
Ilustrasi - Bayi.

ORBITINDONESIA.COM - Polisi mengamankan seorang perempuan pegwai karaoke di Kta Semarang, Jawa Tegah, karena diduga membuang bayinya yang baru ai lahirkan.

Pelaku SN (35 tahun), warga Kabupaten Wonosobo, ini membuang bayinya di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Semarang, Kamis, 30 Mei 2024, pelaku diamankan sewaktu kembali ke tempat indekosnya usai pulang ke kampung halamannya.

Baca Juga: Dokter Ngabila Salama Ungkap Dampak Buruk Akibat Konsumsi Gula Berlebihan Pada Bayi

Menurutnya, polisi menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi. Sampai kemudian, polisi menemukan tempat karaoke yang mana pelaku bekerja.

"Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil," katanya.

Penyidik kemudian mendatangi tempat indekos pelaku, katanya, yang ternyata sudah pulang kampung.

Baca Juga: Pencuri Kendaraan Bermotor Asal Pulau Sumatra Bikin Resah Warga Tangerang, Polisi Bergerak

Menurutnya, pelaku kembali pulang ke Semarang pada 22 Mei 2024 yang selanjutnya diamankan oleh polisi.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang diterlantarkan itu.

Pelaku juga mengaku meninggalkan bayi ke rumah salah seorang warga yang sudah dia kenal.

Baca Juga: Gidion Arif Setyawan: Polisi Giatkan Patroli Masuk Gang untuk Antisipasi Aksi Kejahatan di Jakarta Utara

"Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga," katanya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang sekarang ini masih dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Komplotan Penjambret yang Meresahkan Warga Jakarta Pusat Diringkus Polisi

Bayi laki-laki milik pelaku ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, pada 6 Mei 2024. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait