DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Ada Komplotan Pengedar Dolar Palsu di Jakarta Pusat: Polisi Bertindak

image
Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024. (ANTARA)

Mereka dijerat pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait