Jakarta
Ada Komplotan Pengedar Dolar Palsu di Jakarta Pusat: Polisi Bertindak
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 04 Juni 2024 08:25 WIB
Mereka dijerat pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***
Sumber: Antara