Komplotan Penjambret yang Meresahkan Warga Jakarta Pusat Diringkus Polisi
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 28 Mei 2024 09:10 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian menangkap komplotan penjambret yang meresahkan warga di wilayah Jakarta Pusat.
Salah seorang pelaku, Roni Febri (30 tahun) alias Buyung, kata Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024, ditangkap 16 Mei setelah menjambret sebanyak 12 kali.
Komplotan ini menjambret korban di kawasan Gambir dan Menteng.
Selain Roni, polisi juga menangkap Muhamad Ihsan Amrullah (31 tahun), Imam Santoso (31 tahun), dan Dedi Jansah (34 tahun).
Polisi sedang memburu seorang penadahnya berinisial A yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan komplotan ini, polisi mengamankan telepon seluler hasil menjambret, pakaian, dan sepeda motor yang dipakai menjambret.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. ***