DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ada Penjualan SIM dan Ijazah Palsu di Media Sosial, Polisi Bergerak

image
Kepolisian Sektor Setiabudi menangkap dua pelaku pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) hingga ijazah, Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian menangkap TN (32 tahun) dan PRA (21 tahun), pelaku pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) dan ijazah serta dokumen lainnya yang diperjualbelikan melalui media sosial.

Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Reza Rahandi menyatakan, keuntungan pelaku bisa mencapai Rp30 juta per bulan.

"Omset terakhir Rp30 juta per bulan dan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual," ujarnya kepada pers di Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.

Baca Juga: Komplotan Penjambret yang Meresahkan Warga Jakarta Pusat Diringkus Polisi

Reza menjelaskan, perbedaan antara SIM asli dan palsu tidak terlihat oleh mata.

"Hologram itu kalau dari Korlantas pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan," ujarnya.

Polisi menyita lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit telepon seluler, sampai satu pasang buku nikah palsu.

Baca Juga: Seorang Laki-laki Bunuh Ibu Kandungnya di Jambi, Polisi Bergerak Menangkapnya

Kasus tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/014/V/2024/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ pada 17 Mei 2024.

Kedua pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait