Syahril Japarin: Tragedi "Ira Puspadewi" yang Lebih Perih

Oleh Irfan Zen, pengusaha

ORBITINDONESIA.COM - Dunia BUMN baru saja bernapas lega. Nama Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP, akhirnya dibersihkan. Presiden memberikan rehabilitasi setelah sorotan tajam publik mengungkap adanya aroma kriminalisasi yang kental. Namun, di balik kemenangan keadilan itu, terselip sebuah drama yang jauh lebih sunyi, lebih tragis, dan mengiris nurani. Namanya: Syahril Japarin.

Jika kasus Ira adalah peringatan bagi kita, maka kasus Syahril adalah alarm bahaya tingkat tinggi. Para sahabatnya kini bersuara lewat petisi online (https://c.org/2kdgWtQZZP). Mereka bertanya-tanya: Mengapa seorang profesional dengan dedikasi setebal ini harus dihancurkan hidupnya? Siapa sebenarnya Syahril Japarin?

Direktur "Spesialis Paru-Paru Basah"

Dalam dunia korporasi, Syahril bukan tipe direktur pesolek yang datang saat karpet merah sudah digelar. Ia adalah "dokter spesialis" untuk perusahaan negara yang sedang sekarat—yang sudah megap-megap di ruang ICU.

Tangan dinginnya teruji saat memimpin PDAM Kota Pontianak. Perusahaan yang bertahun-tahun berkinerja buruk itu berbalik arah menjadi PDAM terbaik di Indonesia hanya dalam hitungan bulan. Kuncinya sederhana namun langka: disiplin baja dalam menjalankan Good Corporate Governance.

Pola keberhasilan itu berulang di PT Djakarta Lloyd (Persero). Saat itu, perusahaan pelayaran tertua milik negara ini nyaris mati. Di sinilah integritas Syahril melampaui logika profesional biasa. Selama 16 bulan pertama memimpin, ia tidak menerima gaji sepeser pun. Untuk menyekolahkan anak-anaknya dan menyambung hidup, ia terpaksa menjual rumah pribadinya.

Menteri BUMN kala itu, Dahlan Iskan, bahkan pernah menawarkan agar Syahril mengambil gajinya. Tawaran itu ditolak dengan halus. Alasannya sederhana, nyaris filosofis: Syahril khawatir hal itu merusak rasa senasib - sepenanggungan dengan para karyawan - modal psikologis yang ia butuhkan untuk menjalankan restrukturisasi besar. Sebuah keputusan yang sangat manusiawi, namun jarang dimiliki pemimpin di era ini.

Prestasi yang Diakui Negeri

Kerja sunyi Syahril bukan sekadar pengorbanan tanpa hasil. Sepak terjangnya diakui secara nasional. Tercatat, ia dua kali menyabet penghargaan sebagai CEO Terbaik (Best CEO) - dalam ajang bergengsi Business Review - atas prestasinya melakukan transformasi kepemimpinan dan manajemen operasional di perusahaan yang ia pimpin.

Di Perum Perikanan Indonesia (Perindo), pendapatan perusahaan dari Rp 223 miliar tahun 2016 melonjak hampir tiga kali lipat menjadi Rp 603 miliar pada tahun 2017. Di BP Batam, sektor air minum mencatat lonjakan pendapatan yang nyaris tak masuk akal bagi birokrasi: dari Rp 24 miliar melompat 10 kali lipat menjadi Rp 240 miliar per tahun pada 2021, tepat di tahun awal ia mulai ditahan.

Angka-angka ini tidak lahir dari kebetulan, melainkan dari kompetensi seorang CEO yang sudah divalidasi oleh penghargaan-penghargaan tertinggi di negeri ini.

Keputusan Bisnis yang Dipidanakan

Lalu, di mana letak "dosa"-nya?

Syahril kini dipidanakan atas keputusan strategis terkait penerbitan dan penggunaan dana Medium Term Notes (MTN) saat memimpin Perum Perindo. Padahal, keputusan ini lahir dari perintah akselerasi bisnis oleh Menteri KKP saat itu, Susi Pudjiastuti, untuk menjadikan Perindo sebagai "TEMASEK" industri perikanan nasional.

Keputusan itu pun jauh dari kesan "aksi koboi". Prosesnya berjalan sangat rigit: melalui kajian mendalam tim internal, legal due diligent oleh konsultan hukum independen, verifikasi kelayakan oleh lembaga pemeringkat kredibel, Pefindo, hingga persetujuan Dewan Pengawas,  bahkan Menteri BUMN pun telah memberikan ratifikasi serta persetujuan tertulis, baik atas penerbitan maupun penggunaan dana MTN tersebut selama masa jabatan Syahril.

Namun tragisnya, instrumen bisnis yang telah disetujui negara itu justru dipelintir menjadi jerat pidana.

Tanpa Aliran Dana, Hanya Luka Keluarga

Dalam perkara korupsi, pertanyaan paling sakral adalah: siapa yang diuntungkan secara finansial?

Pada kasus Syahril Japarin, jawabannya sunyi. Tidak ada aliran dana ke rekening pribadi, tidak ada gratifikasi, tidak ada gaya hidup mewah. Yang ada justru rekam jejak seorang profesional yang "habis-habisan" menjual harta sendiri demi menyelamatkan aset negara.

Kriminalisasi ini bukan hanya menghancurkan reputasi Syahril, tapi meninggalkan luka mendalam bagi keluarga besarnya. Lebih jauh lagi, ini menjadi teror bagi para profesional di BUMN. Pesannya mengerikan: "Jangan terlalu berani berinovasi, karena batas antara prestasi dan jeruji besi kini kian kabur."

Syahril Japarin layak dibaca ulang. Bukan sebagai pesakitan, melainkan sebagai martir profesionalisme yang terjebak dalam logika hukum yang keliru. Jika kita membiarkan akal sehat ini mati, maka kita sedang membunuh masa depan profesionalisme BUMN itu sendiri.

12 Januari 2026. ***