Nasional
Hari Bakti Imigrasi ke-74: Di Bawah Kepemimpinan Silmy Karim, Inilah Sederet Capaian Ditjen Imigrasi
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 26 Januari 2024 14:27 WIB
Layanan ini hanya masyarakat yang ingin membuat paspor pertama kali atau mengganti paspor karena sudah kadaluarsa (expired).
Sedangkan pengurusan paspor hilang dan rusak tidak dibuka pada acara tersebut dan harus dilayani di kantor imigrasi pada hari dan jam kerja.
Bagi pemohon yang membuat paspor baru, dokumen persyaratan asli yang wajib dibawa saat wawancara dan perekaman biometrik layanan paspor car free day yakni KTP, akta kelahiran, KK, ijazah/buku nikah.
Baca Juga: Marciana D Jone: Kanwil Kemenkumham NTT Aktifkan Kembali Pos Layanan Imigrasi di Beberapa Kabupaten
Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama. ***