Sanksi Tidak Boleh Diskriminatif, ALFI Jakarta Usulkan Roadmap dan Payung Hukum Yang Jelas Sebelum Zero ODOL
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 21 Mei 2025 00:30 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mengaku mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan zero Over Dimension Overloading (ODOL) pada angkutan logistik. Namun, mereka menekankan pentingnya perumusan roadmap dan payung hukum yang jelas dan menyeluruh guna menghindari dampak merugikan bagi berbagai sektor logistik dan industri.
"Pada prinsipnya ALFI DKI sangat setuju dan mendukung pemberantasan praktik ODOL dengan mempertimbangkan aspek keselamatan atau safetynya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ALFI Jakarta, Adil Karim belum lama ini.
Meski demikian, dia menyoroti aspek ranah pidana yang harus mendetailkan payung hukum agar sanksi bagi para pelanggar tidak diskriminatif.
Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo: Zero ODOL Belum Bisa 100 Persen Dilakukan Saat ini
Dia mengatakan, payung hukum yang jelas akan memberikan ukuran dan kriteria ketika otoritas ingin memberikan sanksi seperti mencabut izin usaha, agar tidak sembarangan diberikan kepada para pelanggar.
Lebih lanjut, Adil mengatakan bahwa aspek keselamatan tidak hanya terkait dimensi dan muatan kendaraan, melainkan juga menyangkut faktor-faktor lain seperti kompetensi pengemudi serta perawatan (maintenance) armada. Menurutnya, banyak kecelakaan terjadi bahkan pada truk yang tidak melanggar aturan ODOL.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan holistik sangat dibutuhkan dalam penerapan kebijakan zero ODOL. Adil juga mengingatkan agar penerapan aturan zero ODOL tidak salah sasaran, khususnya terhadap kendaraan trailer pengangkut kontainer ekspor-impor maupun domestik.
Baca Juga: Pemerintah Mau Benahi Truk ODOL, Aptrindo Tegaskan Harus Ada Roadmap yang Jelas
Dia menjelaskan bahwa angkutan peti kemas jenis ini diatur dalam standar internasional oleh International Maritime Organization (IMO) melalui ketentuan Safety of Life at Sea (SOLAS). Aturan mewajibkan setiap kontainer memiliki Verified Gross Mass (VGM) atau berat kotor terverifikasi sebelum dimuat ke kapal.
Standar IMO telah membatasi dan memverifikasi secara ketat bobot kontainer untuk membawa muatan sesuai spesifikasi standar internasional. Artinya, Adil mengatakan bahwa bahwa kendaraan yang mengangkut kontainer standar tidak semestinya dikategorikan sebagai ODOL meskipun berat totalnya tinggi.
"ALFI DKI berharap dalam penerapannya jangan sampai salah sasaran misal Trailer mengangkut container (peti kemas) ekspor impor maupun domestik karena muatannya dianggap berat jangan sampai dikategorikan termasuk ODOL karena sudah ada standard IMO yang melekat di aturannya," katanya.
Baca Juga: Segudang PR Pembenahan ODOL: Dari Hulu ke Hilir, Indonesia Butuh Roadmap yang Jelas
Menurutnya, angkutan peti kemas berbeda dengan kendaraan yang mengangkut non Container atau breakbulk seperti semen, air dalam kemasan, pasir, besi baja, hasil tambang serta kargo kebutuhan pembangunan infrastruktur. Dia mengatakan, sebabnya aturan harus dibuat rinci agar dapat berjalan efektif dan efisien.