DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Segudang PR Pembenahan ODOL: Dari Hulu ke Hilir, Indonesia Butuh Roadmap yang Jelas

image
Ilustrasi - Truk ODOL (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Fenomena truk Over Dimension Overloading (ODOL) masih menjadi momok dalam sistem transportasi jalan raya di Indonesia. Di balik kecelakaan demi kecelakaan yang terjadi, seperti yang baru-baru ini di Purworejo, tersimpan rangkaian persoalan kompleks yang mencerminkan betapa belum tertatanya sistem perlintasan logistik nasional.

Satu hal yang mengemuka yakni pembenahan ODOL tidak bisa lagi dilakukan sepotong-sepotong. Diperlukan roadmap komprehensif dari hulu ke hilir, dengan payung hukum dan sistem kelembagaan yang saling terintegrasi. Tanpa roadmap jelas, ODOL akan terus menjadi lingkaran setan yang merusak infrastruktur, membahayakan nyawa, dan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Permasalahan ODOL bukan hanya tentang kendaraan yang kelebihan muatan atau dimensi. Masalah ini menyentuh seluruh rantai kebijakan, mulai dari Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Uji KIR dan Karoseri, Jembatan Timbang dan Weigh in Motion (WIM) hingga Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penegakan Hukum.

Baca Juga: Belum Ada Regulasi Yang Jelas, Para Sopir Truk di Jawa Timur Tolak Razia ODOL

Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan zero ODOL tidak bisa dirumuskan sepihak namun harus dilakukan secara komprehensif. Dia mengatakan, dalam merumuskan kebijakan Zero ODOL harus ada terlebih dulu manajemen ODOL yang mengadopsi manajemen keselamatan.

"Jadi, perlu dilakukan kembali pembahasan-pembahasan dengan semua stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan kesepakatan bersama," kata mantan direktur keselamatan transportasi darat kementerian perhubungan (kemenhub) ini.

Dia melanjutkan, ada 3 rumusan yang diusulkan Institut Transportasi & Logistik Trisakti yang harus dibahas lagi terkait kebijakan Zero ODOL ini. Pertama, mengenai pengertian manajemen keselamatan yang kemudian diadopsi dalam seluruh usaha dan pemangku kepentingan untuk meminimalkan pelanggaran ODOL.

Baca Juga: Praktisi Transportasi: SDM di Jembatan Timbang dan Daya Dukung Jalan Harus Dibenahi untuk Terapkan Zero ODOL

Kedua, harus ada pembahasan mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan zero ODOL terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Ketiga, diperlukan badan koordinasi untuk pembinaan LLAJ termasuk ODOL. 

"Jadi harus ada penataan ulang terkait kebijakan Zero ODOL ini yang dimulai dari hulunya," kata Suripno lagi.

Menurutnya, hingga kini kemenhub belum melakukan hal itu. Dia mencontohkan akses para sopir truk menuju Pelabuhan Tanjung Priok yang sangat sulit sehingga sangat merugikan para sopir truk, baik dalam hal waktu dan biaya operasionalnya.

Baca Juga: Ian Sudiana: Perkuat Alternatif Moda Transportasi Logistik Untuk Benahi Isu Zero ODOL

"Karena itu, penanganannya harus dimulai dari hulu sampai pada operasionalnya," katanya. 

Halaman:

Berita Terkait