Ekonomi Bisnis

Belum Ada Regulasi Yang Jelas, Para Sopir Truk di Jawa Timur Tolak Razia ODOL

image
Ilustrasi - Sopir truk ODOL (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Ratusan sopir truk menggelar aksi di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur untuk memprotes razia yang dilakukan Kementerian Perhubungan terhadap truk-truk di jembatan-jembatan timbang dan jalan-jalan mulai 19-25 Agustus terhadap truk yang over dimension overload (ODOL).

Mereka menuntut janji  pemerintah daerah yang pernah disepakati dengan para sopir truk pada 2022 lalu, di mana tidak ada penindakan bagi truk yang melampaui ketentuan-ketentuan dimensi dan muatan sebelum adanya regulasi yang jelas dari pemerintah pusat.

“Sampai sekarang, belum ada regulasi yang jelas dari pemerintah pusat soal Zero ODOL ini. Dan kita menagih janji dari Gubernur Jatim yang tidak akan membiarkan adanya penindakan terhadap truk-truk ODOL ini sampai keluarnya peraturan yang jelas dari pemerintah pusat,” ujar Ketua Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), Angga Ferdiansyah at dihubungi awak media, baru-baru ini.

Baca Juga: Carmelita Hartoto: Akan Libatkan Semua Stakeholder, Apindo Nilai Pemerintah Serius Atasi Masalah ODOL

Tapi kenyataannya, menurut Angga, tiba-tiba saja baru-baru ini ada razia besar-besaran yang dilakukan terhadap truk-truk ODOL. “Kok sepertinya tidak ada koordinasi sama sekali antara pusat dan daerah. Makanya kemarin para sopir truk bergejolak perihal adanya razia besar-besaran itu,” tandasnya.

Pada dasarnya, kata Angga, para sopir truk ini sangat mendukung diberlakukannya Zero ODOL. “Tapi, kita juga meminta subsidi dari pemerintah untuk melakukan normalisasi truk. Karena kita kan bukan pengusaha yang banyak duit. Kita hanya punya satu atau dua truk saja dan itu pun masih ada yang diangsur kreditnya,” tukasnya.

Menurutnya, truk-truk ODOL ini juga terpaksa dibuat karena memang adanya kebutuhan pasar, di mana sebanyak 60 persen itu permintaan mereka unit yang panjang. “Nah, kalau kita nggak memenuhi permintaan pasar, kita kan nggak laku dan nggak dapat muatan,” ungkapnya.

Baca Juga: Gemilang Tarigan: Aptrindo Usul MST Jalan Dinaikkan Sebelum Terapkan Kebijakan Zero ODOL

Jadi, lanjutnya, desakan para sopir truk di Jatim masih sama dengan kesepakatan yang dilakukan dengan Pemda Jatim pada 2022 lalu. “Jadi, kalau razia masih dilakukan di Jawa Timur ini, kita akan melakukan demo yang lebih besar lagi,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan darat (Ditjen Hubdat) menggelar razia truk kelebihan muatan atau over dimension overload (ODOL). Razia berlangsung dari tanggal 19 Agustus lalu hingga 25 Agustus 2024.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin, razia ini dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional, baik administratif maupun teknis. Pelanggaran ini disebut menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Pengaruhi Daya Saing, Terkait Zero ODOL, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Kelebihan Muat

"Harapannya, dengan adanya kegiatan pengawasan dan gakkum (penegakkan hukum) serentak ini, akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang, serta pengemudi," katanya.

Risyapudin juga mengatakan bahwa pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai ketentuan yang berlaku, serta bebas ODOL.

"Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor), jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen. Lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e)," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Transportasi Suripno Sebut Penegakan Hukum Semata Tak Efektif Selesaikan Masalah ODOL

Kegiatan pengawasan dan penertiban angkutan barang ini dilakukan bersama-sama dengan pemangku kepentingan seperti kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan juga TNI. Kedepannya, diharapkan razia ini bisa dilakukan di masing-masing Dinas Perhubungan wilayah.***

Sumber: Antara

Berita Terkait