DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Menhub Dudy Purwagandhi: Kepatuhan Angkutan Logistik Lancarkan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

image
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (kedua kanan) meninjau pelaksanaan angkutan logistik di Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) di Lampung, Senin, 7 April 2025. ANTARA/HO-Humas Kemenhub

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, kepatuhan angkutan logistik terhadap aturan turut mendukung kelancaran selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan terima kasih kepada pengusaha, yang selama periode pembatasan angkutan Lebaran 2025 mengoperasikan armadanya dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Hal tersebut membantu kelancaran distribusi barang dan menjaga keselamatan di jalan raya,” kata Menhub Dudy Purwagandhi, seusai meninjau pelaksanaan angkutan logistik di Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) di Lampung, Senin, 7 April 2025.

Baca Juga: KAI Logistik: Pengiriman 22 Kereta ke Sumatra Akan Rampung pada 17 Maret 2025

Menhub mengatakan pada Lebaran 2025, Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) difungsikan untuk membantu melayani kendaraan besar yang diizinkan beroperasi normal.

Pada kesempatan tersebut, Menhub mengecek fasilitas yang ada di Pelabuhan BBJ.

"Layanan untuk masyarakat harus optimal. Di Pelabuhan BBJ sudah disediakan konsumsi, toilet, ruang istirahat, serta ruang cuci,” ujar Menhub sebagaimana keterangan di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Kendaraan Logistik dan Bus Dominasi Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk pada Arus Balik Lebaran 2025

Operasional angkutan barang pada masa angkutan lebaran diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025.

SKB tersebut membatasi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan, di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Adapun kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan adalah pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.***

Berita Terkait