Pakar Transportasi Sebut Penyelesaian Masalah ODOL Butuh Waktu 20 Tahun
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 28 Februari 2025 10:38 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Penyelesaian masalah Over Dimension Overload (ODOL) tidak bisa dilakukan hanya dengan menerapkan penegakan hukum saja. Bahkan, dibutuhkan waktu minimal 20 tahun untuk bisa menuju Zero ODOL.
Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, mengatakan masalah ODOL tidak bisa begitu saja tiba-tiba diambil solusi penyelesaiannya seperti yang dilakukan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini.
“Untuk memecahkan masalah ODOL ini tidak bisa dilakukan hanya dalam sehari saja. Solusi seperti ini kan sama seperti yang dilakukan oleh menteri-menteri terkait sebelumnya, yang hasilnya juga tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Menurut mantan Direktur Keselamatan Kementerian Perhubungan ini, yang harus dilakukan pemerintah pertama itu adalah mengadakan penelitian kenapa para pelaku usaha itu senang menggunakan truk-truk ODOL ini, apalagi untuk jarak jauh. “Jadi, harus dicari tahu dulu alasan penggunaan ODOL ini kenapa menjadi pilihan bagi para pelaku usaha,” katanya.
Selanjutnya, katanya, sebelum menerapkan kebijakan Zero ODOL, pemerintah juga harus siap mengatasi dampak yang ditimbulkannya, termasuk harus mempersiapkan informasi resiko mengenai dampak tersebut. “Jika itu sudah dilakukan, bisa dipastikan pelaksanaan Zero ODOL ini akan bisa diimplementasikan tanpa adanya penolakan, baik dari industri maupun masyarakat yang terkena dampak,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah harus tahu dulu informasi dan konsekuensi sebelum memutuskan waktu penerapannya. Pemerintah juga harus mengupayakan insentif. “Jadi, kebijakannya itu bukan kebijakan untuk menghukum, tapi mencegah orang jangan sampai melanggar. Itu yang harus dipikirkan pemerintah,” tukasnya.
Baca Juga: Ian Sudiana: Perkuat Alternatif Moda Transportasi Logistik Untuk Benahi Isu Zero ODOL
Termasuk, menurut Suripno, pemerintah juga harus memikirkan cara bagaimana agar kebijakan Zero ODOL ini tidak berdampak kepada masyarakat dengan adanya kenaikan harga barang. “Jadi, kebijakan Zero ODOL ini jangan sampai terjadi kerugian yang ditimbulkannya lebih banyak dibanding manfaatnya,” tandasnya.
Pemerintah juga harus mengubah regulasi agar orang tidak melanggar. Misalkan untuk kelas jalan, itu harus dinaikkan kapasitas dukungnya agar kendaraan-kendaraan yang berdimensi besar bisa melalui jalan tersebut sehingga orang cenderung tidak melanggar.
“Karena, meskipun kelas jalan setiap kendaraan sudah ditentukan, tapi kalau kelas jalan di ruas jalan itu tidak diubah maka tetap nggak boleh lewat di jalan. Itu berarti PP-nya harus direvisi. Harus dibedakan antara yang berlaku di kendaraan atau di ruas jalan,” katanya.
Baca Juga: Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono: Penyelesaian Masalah Truk ODOL Harus Dibahas Secara Komprehensif
Untuk kepastian hukum, menurut Suripno, perlu dibuat rambu kelas jalan di semua jalan dan pemerintah harus mensosialisasikan kepada semua pemilik barang dan operator. “Tapi, rambu-rambu jalan itu juga tidak boleh langsung diberlakukan, harus disosialisasikan terlebih dulu, selama sebulan misalnya,” ujarnya.