DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 9 Warga Negara Asing

image
Petugas Imigrasi Jakarta Utara mengawasi keberadaan warga asing di Jakarta Utara. (ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Utara)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara menangkap sembilan warga negara asing yang terlibat pelanggaran.

Mereka melanggar peraturan keimigrasian mulai sponsor fiktif, tinggal melebihi batas waktu, sampai terlibat penipuan. 

“Kami melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian dan menangkap sembilan warga asing yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

Baca Juga: Imigrasi Tangani WNA Asal Ghana yang Mengamuk di Kalibata City

Ia menyebutkan sembilan warga asing yang ditangkap yakni sepasang suami istri asal China berinisial ZZ dan CX.

Kemudian enam warga asal Nigeria berinisial EGO, EOU, CSC, EK, NCC, dan ACC serta seorang warga asing asal Pantai Gading berinisial SK.

Ia menjelaskan untuk warga China berinisial ZZ dan CX melanggar imigrasi karena mengelola usaha berupa toko dengan sponsor fiktif.

Baca Juga: Imigrasi Semarang Siapkan Gerai Paspor di Kampus Universitas Diponegoro

"Kami menangkap ZZ dan CX dan dilakukan pemeriksaan dan keduanya dikenakan deportasi," katanya.

Imigrasi juga menangkap enam warga Nigeria dan satu warga Pantai Gading.

Empat warga asal Nigeria berinisial EGO, EOU, CSC, EK dinyatakan telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Barat Deportasi 4 Warga Negara Pakistan

Kemudian warga Nigeria berinisial NCC diduga telah menyalahgunakan izin tinggal. NCC ini pemegang Kitas sebagai pelajar dengan sponsor universitas di Indonesia. Namun, berdasarkan pangkalan data pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia yang bersangkutan sudah tidak lagi terdaftar aktif sebagai mahasiswa sejak 2024/2025.

“Pihak universitas juga telah mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak pernah aktif mengikuti kegiatan perkuliahan,” kata Rendra.

Kemudian satu warga Nigeria berinisial ACC dan WNA asal Pantai Gading berinisial SK diduga memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.

Ia menyebutkan ACC ialah pemegang Kitas Investor dan SK sedang dalam pengajuan permohonan Kitas Investor. Mereka mengaku tidak pernah berinvestasi di Indonesia serta tidak pernah mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor yang bersangkutan.

Ketujuh warga asing ini ditangkap dan saat ini menghuni di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sampai menunggu deportasi.***

Halaman:

Berita Terkait