Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Dukung Presiden Prabowo untuk Segera Bahas RUU Perampasan Aset
- Penulis : M. Ulil Albab
- Senin, 05 Mei 2025 12:11 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung komitmen Presiden RI Prabowo Subianto terkait dengan percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Johanis Tanak menyampaikan pandangan tersebut ketika menanggapi pernyataan Prabowo, saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.
"Bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang dan dilaksanakan, bisa bermanfaat dan perkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Johanis Tanak saat dihubungi dari Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Prabowo Tunggu Undangan DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset
Selain itu, dia mengatakan bahwa bila RUU Perampasan Aset dapat dibahas, disahkan, hingga dilaksanakan, pengembalian atau pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan maksimal.
Dengan demikian, kata dia, kerugian keuangan negara dapat pulih kembali, dan dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan pembangunan negara.
Berdasarkan pengalaman dirinya selama 34 sebagai jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 masih belum maksimal, dan banyak yang belum dapat dikembalikan.
Baca Juga: Denny JA: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harus Jadi Perhatian Presiden Prabowo Subianto
"Bila RUU Perampasan Aset sudah disahkan menjadi UU, harapan rakyat Indonesia, yakni kerugian keuangan negara yang tidak dapat dikembalikan melalui proses tindak pidana korupsi dapat dikembalikan seluruhnya melalui UU Perampasan Aset," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset pada hari Kamis, 1 Mei 2025.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo di hadapan buruh.
Baca Juga: Hardjuno Wiwoho: Pernyataan Presiden Prabowo di Hari Buruh Sinyal Kuat Urgensi RUU Perampasan Aset
Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.