DECEMBER 9, 2022
Nasional

Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Prabowo Tunggu Undangan DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset

image
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa, 5 November 2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Prabowo menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

"Pemerintahan Pak Prabowo ini meneruskan apa yang telah dirintis, dilakukan, maupun belum terselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang lalu," ucap Yusril Ihza Mahendra tentang RUU Perampasan Aset dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Tim Pembela Prabowo-Gibran Siap Jadi Pihak Terkait Dua Perkara PHPU Pilpres 2024

Ia menjelaskan dalam RUU tersebut, perampasan terhadap aset dilakukan dari tindak pidana yang lebih luas, bukan hanya dari hasil kejahatan korupsi.

Selain itu, kata Yusril, dalam RUU terdapat aturan bahwa perampasan aset bisa dilakukan dari dugaan hasil kejahatan yang belum diputus di pengadilan pidana, sehingga berbeda dengan aturan perampasan aset yang dikenal dalam hukum pidana konvensional.

Berbagai aturan baru tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Gelar Ruwatan di Loji Gandrung Solo, Rumah Dinas Wali Kota Surakarta Jawa Tengah

Namun, dirinya mempersilakan seluruh pihak, baik ahli maupun tokoh masyarakat, untuk mengkritisi maupun memberi masukan untuk RUU itu saat dibahas di DPR.

"Dengan begitu pada akhirnya kami dapat menciptakan satu UU yang dianggap baik dan memberikan kontribusi penting dalam memberantas kejahatan pada umumnya, maupun kejahatan korupsi pada khususnya," ungkap Yusril.

Apabila nantinya RUU Perampasan Aset dibahas di DPR, Yusril mengatakan, pemerintah akan membentuk tim yang akan diketuai oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wakil dari pemerintah.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Digantikan Fahri Bachmid

Pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, ia menjelaskan, RUU tersebut sudah disampaikan kepada DPR melalui surat presiden dan direncanakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tetapi hingga pergantian kepemimpinan, pemerintah masih menunggu DPR mulai membahas RUU tersebut.

Halaman:
1
2

Berita Terkait