DECEMBER 9, 2022
Nusantara

KPK Titipkan Mobil Mercedes-Benz Milik Ridwan Kamil pada Bengkel di Jawa Barat untuk Dirawat

image
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025. ANTARA/Rio Feisal

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menitipkan mobil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dirawat pada salah satu bengkel di provinsi itu.

“Yang pasti di Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Sebelumnya, KPK telah menyita mobil bermerek Mercedes-Benz itu ketika menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023 pada 10 Maret 2025. 

Baca Juga: Tessa Mahardhika Sugiarto: KPK Ingatkan Ridwan Kamil Agar Tak Jual Sepeda Motor Sitaan yang Dipinjam

Dengan demikian, Tessa mengatakan bahwa pemilik bengkel tersebut berkewajiban untuk menjaga mobil itu sebaik mungkin.

Sementara itu, dia memastikan bahwa KPK melalui pengelola barang bukti secara berkala akan mengecek kondisi mobil tersebut.

“Tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa digeser ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), pasti akan digeser ke sana,” jelasnya.

Baca Juga: Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Menduga Sepeda Motor Ridwan Kamil yang Disita Berkait Perkara Korupsi Bank BJB

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, dan turut menyita mobil Mercedes-Benz dari penggeledahan tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S) dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Baca Juga: Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Berita Terkait