DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Tessa Mahardhika Sugiarto: KPK Ingatkan Ridwan Kamil Agar Tak Jual Sepeda Motor Sitaan yang Dipinjam

image
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 16 April 2025. ANTARA/Rio Feisal

ORBITINDONESIA.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, agar tidak menjual sepeda motor miliknya yang disita penyidik KPK.

Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan hal itu dikarenakan sepeda motor yang disita tersebut tengah dipinjampakaikan penyidik KPK kepada Ridwan Kamil.

“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.

“Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.

Baca Juga: Digunjingkan Berselingkuh dengan Perempuan Cantik, Ridwan Kamil: Fitnah Keji Bermotif Ekonomi

Ia mengatakan bahwa Pasal 21 UU tersebut berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Halaman:

Berita Terkait