Diskusi dengan Babo: RUU Perampasan Aset Koruptor, Dampak Psikisnya Akan Luar Biasa
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 23 April 2023 17:50 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Tadi sore saya bertemu dengan teman di Hotel bilangan Senayan. Sejak 2 minggu lalu dia sudah kirim file digital naskas akademik RUU Perampasan Aset.
Rencana habis lebaran pemerintah akan ajukan draft RUU Perampasan Aset kepada DPR. Ini akan dibahas oleh DPR Komisi 3. Tentu akan alot.
"Udah baca naskah akademik RUU Perampasan Aset ?" tanya teman.
"Ya, udah."
"Terus pendapat kamu?"
"Bagus dan normatif aja. Memang begitu seharusnya."
Baca Juga: Dijamin Bikin Penasaran, Ini Dia 9 Oleh Oleh Khas Purwodadi yang Wajib Kamu Bawa Pulang
"Bisa jelaskan secara praktis penting dan urgensinya RUU itu?" tanya teman, yang juga anggota elite partai
"Gini ya,“ kata saya. “Dana hasil korupsi sekarang bukan hanya berasal dari suap dan tilep uang APBN. Tetapi mind corruption. Misal, kebijakan pemerintah lewat UU dan aturan membuat pihak lain mendapatkan keuntungan secara tidak adil.
Contoh yang lagi hit. Itu illegal mining. Impor komoditas, pelonggaran tarif, dll. Itu terjadi massive dan permissive. Itu sudah terintergrasi korupnya dalam skema pencucian uang. Tanpa UU perampasan aset tidak mungkin bisa diperangi korupsi.”
"Kenapa?"
"Uang hasil korup besar sekali. Enggak mungkin diselesaikan dengan KUHP dan UU Tipikor. Karena uang udah berubah ujud dalam bentuk saham, property, asset securities. Kepemilikan itu sudah dilayering dengan rumit."
Baca Juga: Prabowo Sowan ke Solo Bertemu Jokowi, Betulkah Prabowo Akan Dibujuk Jadi Cawapres Ganjar
"Nah, dengan adanya UU Perampasan aset, maka semua layering aset itu bisa dijebol. Walau uang itu ada di luar negeri.Tetap saja bisa dikuasai. Pasal 54 ayat 1 (b) UNCAC mengharuskan setiap Negara menjamin kemampuan mereka dalam menyita hasil tindak pidana terkait kasus pencucian,” kata saya.