Denny JA: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harus Jadi Perhatian Presiden Prabowo Subianto
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 20 Maret 2025 09:12 WIB

ORBITINDONESIA.COM – Denny JA selaku pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menegaskan, Presiden Prabowo Subianto harus memberi perhatian khusus kepada rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset untuk menjadi undang-undang.
Denny JA ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025 menjelaskan, pengesahan RUU perampasan aset menjadi undang-undang adalah satu dari empat langkah konkret Prabowo yang diharapkan oleh masyarakat.
Tiga langkah konkret antikorupsi lainnya, kata Denny, ialah pertama merevisi undang-undang yang memungkinkan hukuman koruptor diperberat, minimal dihukum 20 tahun penjara tanpa remisi sampai penjara seumur hidup.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Komunitas Agama dan Spiritual di Era Artificial Intelligence
Kedua, katanya, mendorong pembahasan dan pengesahan RUU perampasan aset sehingga negara dapat menyita seluruh aset hasil korupsi, dan mengembalikannya kepada rakyat.
Lalu ketiga, tambahnya, membangun sistem digitalisasi penuh dalam birokrasi, menutup celah suap dan permainan proyek.
Langkah mendesak sekarang, katanya, Prabowo harus mulai mengusut perara dugaaan korupsi di Pertamina sampai ke akar-akarnya.
Baca Juga: Orasi Denny JA: Ketika Seni dan Agama Menjadi Milik Kita Bersama
“Berantas mafia minyak hingga ke akarnya, termasuk politik oligarki yang selama ini ikut menerima keuntungan, dan melindungi mereka,” kata Denny JA.
Dia meyakini korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, melainkan kejahatan kemanusiaan karena pelakunya mencuri masa depan bangsa.
Oleh karena itu, Denny JA menyebut masyarakat banyak berharap kepada Prabowo dan pemerintahannya.
Baca Juga: Riset LSI Denny JA: Publik Berharap Prabowo Subianto Jadi Bapak Pemberantasan Korupsi di Indonesia
“Jika Prabowo ingin dikenang sebagai Presiden yang membawa Indonesia melompat ke negara maju maka Prabowo disyaratkan juga menjadi Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia,” kata Denny JA.